Korupsi Dana Hibah Perbaikan Pura di Badung Diganjar Setahun, Rapat di Kandang Ayam

rapat untuk membahas pengajuan dana perbaikan pura ini digelar di sebuah kandang ayam

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali / Putu Candra
Terdakwa saat sidang dengan agenda vonis korupsi dana hibah pura di Badung, Senin (9/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelian Pura Dalem Kebon, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, I Made Redi (49) diganjar setahun penjara.

Dalam persidangan juga mengemuka jika sebelum pengajuan proposal dana hibah, rapat untuk membahas pengajuan dana perbaikan pura ini digelar di sebuah kandang ayam di wilayah Petang, Badung, Bali.

Di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (9/12/2019), oleh majelis hakim, terdakwa Redi dinyatakan bersalah terkait korupsi penggunaan dana hibah untuk perbaikan Pura Dalem Kebon, yang bersumber dari APBD Pemkab Badung.

Terungkap dalam dakwaan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 116.453.000.

Putusan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelatih Bali United Diincar Klub-klub Asia, Teco Bakal Berunding Ulang dengan Manajemen

5 Fakta Bayi Lahir di Kapal Gilimanuk-Ketapang, Modal Tisu, Penjaga Kantin Jadi Bidan Dadakan

Sebelumnya tim jaksa menuntut pria tamatan Sekolah Dasar (SD) dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Terhadap putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, I Ketut Ngurah Wirakusuma, Agus Gunawan Putra, Thesy Octarini Siregar dan I Putu Gede Darmawan dari AWP Law Office menyatakan menerima.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Redi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Redi dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Engeliky.

Dalam surat dakwaan dibeberkan awal mula kasus yang melibatkan terdakwa, bahwa pada tanggal 30 April 2016 telah diadakan rapat dan dibentuk kepanitian pembangunan renovasi gedong serta pewaregan Pura Dalem Kebon.

Dalam rapat itu disepakati mengajukan permohonan bantuan hibah ke Bupati Badung.

"Untuk mempercepat proses permohonan hibah, saksi I Made Suweca menyarakan ke terdakwa Made Redi agar bertemu dengan saksi I Made Oka Suadnyana (anggota Komisi I DPRD Badung dari Fraksi Golkar periode 2014-2019)," beber tim jaksa. 

Proposal dibawa maju ke Pemkab Badung. Selanjutnya, Tim verifikasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Badung.

Tim verifikasi turun setelah ada surat pengantar dari Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved