Korupsi Dana Hibah Perbaikan Pura di Badung Diganjar Setahun, Rapat di Kandang Ayam
rapat untuk membahas pengajuan dana perbaikan pura ini digelar di sebuah kandang ayam
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Di dalam kolom surat ACC (persetujuan) tercantum nama anggota DPRD Badung, Oka Suadnyana.
• Bapak yang Anaknya Lahir di Kapal Gilimanuk-Ketapang Kebingungan Biaya Perawatan, Tak Ada BPJS
• Suap Pengurusan Sertifikat Tanah di Denpasar Diduga Sudah Berlangsung 4 Tahun, Uang Ditransfer
Akhirnya dana hibah disetujui dan cair Rp 200 juta.
Terdakwa usai menarik uang Rp 200 juta menuju ke rumah saksi Wayan Sena untuk diserahkan pada saksi I Made Suweca.
Selanjutnya saksi I Made Suweca mengeluarkan uang Rp 200 juta dan memilah menjadi dua bagian, Rp 90 juta dan Rp 110 juta.
Uang sebesar Rp 90 juta diberikan kepada terdakwa untuk digunakan merenovasi pura.
Sedangkan uang Rp 110 juta dipegang saksi Suweca.
Di sinilah permainan itu terjadi. Dari uang Rp 110 juta tersebut, Suweca mengambil Rp 10 juta untuk imbalan atas akomodasi dan pengurusan proposal.
Sementara uang sisanya sebesar Rp 100 juta akan diserahkan pada Oka Suadnyana, sebagaimana permintaan Oka Suadnyana pada pertemuan sebelumnya di kandang ayam.
“Namun, uang Rp 100 juta yang dikuasai Suweca tidak pernah sampai pada tangan Oka Suadnyana,” ungkap jaksa
Sementara terdakwa yang menerima Rp 90 juta melakukan renovasi.
Dari dana Rp 90 juta, terdakwa hanya mampu mempertanggungjawabkan sebesar Rp 83.606.000.
Namun, pada 4 Januari 2017 terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban menyatakan telah menggunakan dana hibah Rp 200 juta sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 116.453.000. (*)