Korban Penganiayaan di Denpasar Sudah Mulai Pulih
Korban tersebut tinggal di Bali sendiri. Korban RPS (16) saat kejadian, dianiaya oleh teman kencannya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Korban kasus penusukan yang terjadi di Hotel Kara Residence, Jalan Pura Demak, Gang Malboro XXI, Nomor 3, Denpasar Barat, Bali beberapa waktu lalu masih dirawat di rumah sakit.
Korban RPS (16) saat kejadian, ditusuk menggunakan gunting oleh teman kencannya.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar, kondisi korban saat ini sudah membaik dan dalam beberapa hari lagi sudah pulang dari Rumah Sakit.
"Korban sudah membaik dan beberapa hari lagi sudah pulang dari rumah sakit. Setelah mendapat luka tusukan itu ia dirujuk ke RSUP Sanglah," ujarnya kepada Tribun Bali, Minggu (8/12/2019).
• Pengakuan Gadis 16 Tahun Korban Penusukan yang Baru Sekali Kencan Kilat hingga Terkapar
• Kesaksian Security Hotel Terkait Kasus Penusukan Gadis 16 Tahun, Pesan Kamar Secara Online
• Update Penusukan Gadis 16 Tahun, Polisi Ungkap Suasana Setelah Tersangka dan Korban Hubungan Intim
Namun dikatakan lebih lanjut, korban penusukan tersebut tinggal di Bali sendiri.
"Korban tidak tinggal bersama keluarganya, karena kedua orang tuanya sudah pisah (cerai). Dia lahir di Jakarta, terus memutuskan tinggal di sini," tambahnya.
Sebelumnya informasi yang Tribun Bali terima, korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Prasetyo Aji Prayoga alias Pras (21).
Pras tega melakukan hal tersebut usai cekcok dengan korban karena tidak memberikan uang sesuai harga yang disepakati di awal.
Korban yang saat itu berkenalan melalui aplikasi Mi Chat pada Selasa (3/12/2019), lalu memutuskan untuk berkencan.
Dikatakan Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana pada hari Kamis (5/12/2019) lalu saat menggelar pers rilis di loby depan Mapolresta Denpasar.
Pelaku sudah menyepakati tarif dengan korban dengan harga Rp 600 ribu dan berkencan di Hotel Kara Residence.
"Pelaku mendatangi tempat tinggal korban di Hotel Kara Residence di Jalan Pura Demak, Gang Malboro XXI nomor 3, Denpasar Barat dengan menyepakati tarif seharga Rp 600 ribu," ujarnya.
"Pengakuan korban, dia baru tinggal di lokasi tersebut dua bulan dan baru pertama kali bertransaksi seperti ini," lanjut AKBP Jiantara.
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku tidak bisa memberikan uang sesuai kesempatan awal.
• Terkuak Sudah Penyebab Gadis 16 Tahun ada di Kamar Hotel dengan Tarif Rp 800 Ribu
• Polisi Sebut Fakta Baru Tentang Gadis 16 Tahun yang Ditusuk di Hotel, Cekcok karena Kurang Bayaran
Pelaku hanya membawa uang Rp 200 ribu.
Dari sanalah terjadi pertikaian antara korban dan pelaku.
Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada leher, perut dan tangannya.
Dari kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Langganan berita pilihan tribun-bali.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/TribunBaliTerkini