Dari 7.422 Pelamar CPNS di Buleleng, 808 Orang Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Buleleng telah mengumumkan jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi CPNS.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ni Ketut Sudiani
Tribun Bali/Ratu Ay Astri Desiani
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Buleleng, Bali, Ni Luh Made Enny Widhiyati (kanan) mengumumkan jumlah pelamar CPNS 2019 yang tidak lolos dalam seleksi administrasi, Senin (16/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng telah mengumumkan jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi CPNS 2019, Senin (16/12/2019).

Tercatat dari 7.422 orang pelamar, ada 808 orang di antaranya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati dikonfirmasi Senin (16/12/2019) menjelaskan untuk formasi tenaga teknis sejatinya jumlah pelamar sebanyak 1.706 orang. Namun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebayak 239.

Sementara untuk formasi tenaga pendidik, jumlah pelamar sebanyak 4.228 orang, namun 406 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Demikian dengan formasi tenaga kesehatan, jumlah pelamarnya sejatinya ada 1.488 orang. Namun yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 163 orang. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi ini bisa dilihat di website milik BKPSDM Buleleng  yakni http://bkpsdm.bulelengkab.go.id.

Pelamar yang tidak memenuhi syarat juga bisa melakukan pengecekan melalui akun sscasn pribadinya sebab di akun pribadi itu telah dilampirkan alasan mengapa para pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Bila saja ada yang merasa keberatan, imbuh Enny, akan diberikan waktu selama tiga hari, terhitung sejak Selasa (17/12/2019) hingga Kamis (19/12/2019) bagi peserta untuk menyampaikan sanggahan.

Melalui sanggahan ini, para peserta masih memiliki kemungkinan untuk kembali lolos administrasi.

"Sanggahanya itu nanti diverifikasi lagi dan hasilnya akan diumumkan kembali tanggal 27 Desember mendatang," terang Enny didampingi Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa.

Enny menyebutkan, pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi ini rata-rata disebabkan karena tidak mengunggah scan ijazah asli, tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar, dan tidak mengunggah surat pernyataan.

Hal ini terjadi karena minimnya pemahaman para peserta serta kurangnya kehati-hatian saat menunggah berkas lamaran.

Setelah seleksi adminstrasi ini, BKPSDM Buleleng masih menunggu jadwal dari pusat untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun diperkirakan pelaksanaanya dimulai pada Januari hingga Februari 2020.

"Tanggal pastinya belum ada. Masih tentatif," tutupnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved