WNA Australia Ini Menangis di Hadapan Hakim PN Denpasar & Minta Maaf ke Indonesia, Begini Sebabnya

William Roy Astillero Cabantog (36), WNA Australia Ini tak kuasa lagi menahan tangisnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
WNA Australian ini menangis saat menyampaikan pembelaan lisannya usai dituntut 1,5 tahun kasus narkotik di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). 

Dituntut Lebih Tinggi, William Menangis

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - William Roy Astillero Cabantog (36), WNA Australia Ini tak kuasa lagi menahan tangisnya usai dituntut penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).

WNA Australia ini dituntut lebih tinggi dibandingkan rekannya, David Dirk Johanes Van Iersel (38).

David (terdakwa berkas terpisah) yang juga WNA Australia ini dituntut penjara selama satu tahun dan dua bulan.

Keduanya dituntut pidana, karena dinilai bersalah menyalahgunakan narkotik golongan I jenis kokain.

Tangis William kian menjadi saat menyampaikan pembelaan lisan tersendiri.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day, William yang didampingi Wayan Ana selaku alih bahasa mengatakan, jika datang dari keluarga broken home.

"Yang mulia kami menjalani hidup yang sangat keras. Kami dari keluarga yang berantakan.

Sebelumnya saya menderita kecanduan alkohol.

Saya juga pernah melarikan diri dari rumah saat umur 15 tahun. Saya sempat menjadi gelandangan," tuturnya sembari menangis sesenggukan.

"Saya juga pernah mengikuti rehabilitasi, saya tidak punya rekam jejak kejahatan.

Saya punya riwayat ganguan kejiwaan dan kecanduan alkohol. Saya mohon maaf kepada hakim, jaksa dan masyarakat Indonesia.

Saya ingin mempebaiki diri. Saya ingin sekali segera pulang," sambung pria yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan ini.

2 WN Australia Salahgunakan Narkotik, William Menangis dan Sebut Berasal dari Keluarga Broken Home

Bule Amerika Aniaya & Pukuli Gede Budi Yadnya di Kuta Bali Hingga Begini, Dituntut 10 Bulan Penjara

BREAKING NEWS : WNA Prancis Ditemukan Tewas di Pantai Pasut Tabanan

Sementara tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Apa yang diperiksa dalam persidangan sudah terbukti. Jadi kami sepakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved