WNA Australia Ini Menangis di Hadapan Hakim PN Denpasar & Minta Maaf ke Indonesia, Begini Sebabnya

William Roy Astillero Cabantog (36), WNA Australia Ini tak kuasa lagi menahan tangisnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
WNA Australian ini menangis saat menyampaikan pembelaan lisannya usai dituntut 1,5 tahun kasus narkotik di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). 

Untuk itu kami berharap kepada majelis hakim agar memutus perkara ini seadil-adilnya," pinta IB Gumilang Galih Sakti.

Pembelaan lisan juga disampaikan terdakwa David dan tim penasihat hukumnya.

Pada intinya, David yang menjabat manager Lost City Club mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ia juga meminta maaf atas apa yang telah diperbuat. Sementara tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim agar kliennya direhabilitasi.

Ini berdasarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan di persidangan.

Juga diperkuat adanya surat asesmen serta pemeriksaan dari dokter.

Terhadap pembelaan yang diajukan masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari menegaskan tetap pada tuntutannya.

Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Desember, mengagendakan pembacaan amar putusan dari majelis hakim.

Jaksa sendiri dalam surat tuntutan menilai kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Bawa Kokain di Bali, WNA Amerika Ini Kaget & Geleng-geleng Saat Dituntut Jaksa Begini di PN Denpasar

Berupa 1 plastik klip kokain dengan berat bersih 1,12 gram.

William dan David dinilai melanggar dakwaan kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diungkap dalam surat dakwaan kedua terdakwa ditangkap, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polresta Denpasar, Bali.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa David, pada hari Jumat, 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita.

Saat itu terdakwa David sedang berada di tempat kerjanya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali bersama terdakwa William.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved