WNA Australia Ini Menangis di Hadapan Hakim PN Denpasar & Minta Maaf ke Indonesia, Begini Sebabnya

William Roy Astillero Cabantog (36), WNA Australia Ini tak kuasa lagi menahan tangisnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
WNA Australian ini menangis saat menyampaikan pembelaan lisannya usai dituntut 1,5 tahun kasus narkotik di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap terdakwa David namun tidak ditemukan narkotik.

Selanjutnya terdakwa William menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gam netto.

Kokain itu diserahkan terdakwa William kepada terdakwa David dan diletakan di atas meja kerja. Kokain itu dikuasai bersama-sama oleh keduanya.

Di mana sisanya disimpan oleh terdakwa William.

Lalu penggeledahan dilanjutkan ke satu unit sepeda motor yang disewa William. Petugas menemukan 1 timbangan elektrik dan dua plastik klip kosong.

Barang bukti tersebut diakui milik William. Selanjutkan para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved