WNA Australia Ini Menangis di Hadapan Hakim PN Denpasar & Minta Maaf ke Indonesia, Begini Sebabnya
William Roy Astillero Cabantog (36), WNA Australia Ini tak kuasa lagi menahan tangisnya
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
WNA Australian ini menangis saat menyampaikan pembelaan lisannya usai dituntut 1,5 tahun kasus narkotik di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap terdakwa David namun tidak ditemukan narkotik.
Selanjutnya terdakwa William menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gam netto.
Kokain itu diserahkan terdakwa William kepada terdakwa David dan diletakan di atas meja kerja. Kokain itu dikuasai bersama-sama oleh keduanya.
Di mana sisanya disimpan oleh terdakwa William.
Lalu penggeledahan dilanjutkan ke satu unit sepeda motor yang disewa William. Petugas menemukan 1 timbangan elektrik dan dua plastik klip kosong.
Barang bukti tersebut diakui milik William. Selanjutkan para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. (*)
Rekomendasi untuk Anda