WNA Australia Ini Menangis di Hadapan Hakim PN Denpasar & Minta Maaf ke Indonesia, Begini Sebabnya

William Roy Astillero Cabantog (36), WNA Australia Ini tak kuasa lagi menahan tangisnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
WNA Australian ini menangis saat menyampaikan pembelaan lisannya usai dituntut 1,5 tahun kasus narkotik di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). 

Dituntut Lebih Tinggi, William Menangis

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - William Roy Astillero Cabantog (36), WNA Australia Ini tak kuasa lagi menahan tangisnya usai dituntut penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).

WNA Australia ini dituntut lebih tinggi dibandingkan rekannya, David Dirk Johanes Van Iersel (38).

David (terdakwa berkas terpisah) yang juga WNA Australia ini dituntut penjara selama satu tahun dan dua bulan.

Keduanya dituntut pidana, karena dinilai bersalah menyalahgunakan narkotik golongan I jenis kokain.

Tangis William kian menjadi saat menyampaikan pembelaan lisan tersendiri.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day, William yang didampingi Wayan Ana selaku alih bahasa mengatakan, jika datang dari keluarga broken home.

"Yang mulia kami menjalani hidup yang sangat keras. Kami dari keluarga yang berantakan.

Sebelumnya saya menderita kecanduan alkohol.

Saya juga pernah melarikan diri dari rumah saat umur 15 tahun. Saya sempat menjadi gelandangan," tuturnya sembari menangis sesenggukan.

"Saya juga pernah mengikuti rehabilitasi, saya tidak punya rekam jejak kejahatan.

Saya punya riwayat ganguan kejiwaan dan kecanduan alkohol. Saya mohon maaf kepada hakim, jaksa dan masyarakat Indonesia.

Saya ingin mempebaiki diri. Saya ingin sekali segera pulang," sambung pria yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan ini.

2 WN Australia Salahgunakan Narkotik, William Menangis dan Sebut Berasal dari Keluarga Broken Home

Bule Amerika Aniaya & Pukuli Gede Budi Yadnya di Kuta Bali Hingga Begini, Dituntut 10 Bulan Penjara

BREAKING NEWS : WNA Prancis Ditemukan Tewas di Pantai Pasut Tabanan

Sementara tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Apa yang diperiksa dalam persidangan sudah terbukti. Jadi kami sepakat.

Untuk itu kami berharap kepada majelis hakim agar memutus perkara ini seadil-adilnya," pinta IB Gumilang Galih Sakti.

Pembelaan lisan juga disampaikan terdakwa David dan tim penasihat hukumnya.

Pada intinya, David yang menjabat manager Lost City Club mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ia juga meminta maaf atas apa yang telah diperbuat. Sementara tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim agar kliennya direhabilitasi.

Ini berdasarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan di persidangan.

Juga diperkuat adanya surat asesmen serta pemeriksaan dari dokter.

Terhadap pembelaan yang diajukan masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari menegaskan tetap pada tuntutannya.

Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Desember, mengagendakan pembacaan amar putusan dari majelis hakim.

Jaksa sendiri dalam surat tuntutan menilai kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Bawa Kokain di Bali, WNA Amerika Ini Kaget & Geleng-geleng Saat Dituntut Jaksa Begini di PN Denpasar

Berupa 1 plastik klip kokain dengan berat bersih 1,12 gram.

William dan David dinilai melanggar dakwaan kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diungkap dalam surat dakwaan kedua terdakwa ditangkap, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polresta Denpasar, Bali.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa David, pada hari Jumat, 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita.

Saat itu terdakwa David sedang berada di tempat kerjanya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali bersama terdakwa William.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap terdakwa David namun tidak ditemukan narkotik.

Selanjutnya terdakwa William menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gam netto.

Kokain itu diserahkan terdakwa William kepada terdakwa David dan diletakan di atas meja kerja. Kokain itu dikuasai bersama-sama oleh keduanya.

Di mana sisanya disimpan oleh terdakwa William.

Lalu penggeledahan dilanjutkan ke satu unit sepeda motor yang disewa William. Petugas menemukan 1 timbangan elektrik dan dua plastik klip kosong.

Barang bukti tersebut diakui milik William. Selanjutkan para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved