Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Ada yang Intervensi dan Kapok ke Dunia Politik Lagi

Dirinya juga berharap agar tidak ada intervensi oleh pihak manapun dalam perkara ini.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019),Ia menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penggelapan, dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar. 

Dirinya fokus menyelesaikan masalah ini dan nantinya jika selesai akan menikmati waktunya bersama keluarga.

"Saya tidak terjun lagi di dunia politik. saya mengundurkan diri sejak ditimpa masalah ini. Sudah 20 tahun saya mengabdi untuk Badung dan Bali. Bagaimana saya membangun terminal Mengwi, tapi sekarang kurang pengelolaannya. Saya berjuang mewujudkan jalan tol. Saya lah yang menginisiasi jalan tol itu," ucapnya sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar. 

Mengenai Sertifikat Tanah di  Balangan, Sudikerta Bantah Kesaksian Notaris Agus Satoto

Rancangan Pergub Tentang Arak Bali Disebut Bukan untuk Legalkan Arak, Tapi Soal Ini

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/2019).

Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.

Korbannya adalah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. 

Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved