Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis, ia meminta untuk dibebaskan
Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah sempat mencoba mengulur waktu, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/12/2019).
Yang menarik, tidak hanya Sudikerta yang ajukan pembelaan, tim penasihat hukumnya Nyoman Darmada dkk juga mengajukan pembelaan tertulis tersendiri.
Pembelaan diajukan Sudikerta dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan 15 tahun yang dilayangkan tim jaksa.
Sebelumnya Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Ditemui seusai sidang, Sudikerta mengatakan sebagaimana nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum, juga pembelaan pribadinya, tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti.
Untuk itu Sudikerta meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.
"Karena saya merasa tidak terbukti. Itu juga tertera dalam pledoi tim PH saya. Saya memohon kepada mejelis hakim membebaskan saya," katanya.
Mantan Wakil Bupati Badung ini juga berharap tidak ada intervensi oleh pihak manapun dalam perkara yang membelitnya.
Saat ditanya apakah dirinya merasa ada intervensi dalam kasus ini, dengan tegas Sudikerta mengiyakan.
Promo KFC Terbaru Hari Ini Periode 1-12 Maret 2021, Paket Kombo Hoki mulai Rp 36.364 |
![]() |
---|
Lilipaly Tolak Teken Kontrak Baru di Bali United, Fans BU: Pemain Tak Lebih Besar daripada Klub! |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hanya Sampai Besok 2 Maret 2021, Minyak Goreng Rp 23.900, Snack Beli 3 Lebih Hemat |
![]() |
---|
Mujur, Ini 9 Zodiak yang Beruntung Besok Selasa 2 Maret 2021, Hari Menyenangkan untuk Scorpio! |
![]() |
---|
Karyawan atau Pegawai Kontrak Perlu Tahu, Statusmu Kini Semakin Lama |
![]() |
---|