Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis, ia meminta untuk dibebaskan

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/putu candra
Ketut Sudikerta menunjukkan kertas yang ditulis dengan tangan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (18/12/2019). Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU 

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah sempat mencoba mengulur waktu, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/12/2019).

Yang menarik, tidak hanya Sudikerta yang ajukan pembelaan, tim penasihat hukumnya Nyoman Darmada dkk juga mengajukan pembelaan tertulis tersendiri.

Pembelaan diajukan Sudikerta dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan 15 tahun yang dilayangkan tim jaksa.

Sebelumnya Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Ditemui seusai sidang, Sudikerta mengatakan sebagaimana nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum, juga pembelaan pribadinya, tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti.

Untuk itu Sudikerta meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.

"Karena saya merasa tidak terbukti. Itu juga tertera dalam pledoi tim PH saya. Saya memohon kepada mejelis hakim membebaskan saya," katanya.

Mantan Wakil Bupati Badung ini juga berharap tidak ada intervensi oleh pihak manapun dalam perkara yang membelitnya.

Saat ditanya apakah dirinya merasa ada intervensi dalam kasus ini, dengan tegas Sudikerta mengiyakan.

Namun ia enggan menyebut pihak-pihak yang melakukan intervensi.

"Lihat dong. Tanya hakim dan tanya juga jaksa," jawab mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali, yang juga sempat kembali maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilgub 2019.

Sudikerta juga mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan tim jaksa sangat tinggi.

“Dan ini sangat tidak adil,” tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (12/12/2019), tim jaksa yang dikoordinir jaksa I Ketut Sujaya dalam surat tuntutan menyatakan Sudikerta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved