Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis, ia meminta untuk dibebaskan
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Selanjutnya, pada Januari 2013 saksi korban Alim Markus bersama I Wayan Santosa menemui terdakwa Sudikerta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Badung.
Saat itu, saksi korban menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Bali dan terdakwa Sudikerta menyampaikan jika ia memiliki tanah seluas 38.650 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu dan 3.300 M2 atas nama I Wayan Wakil di daerah Balangan dan menawarkan kepada saksi korban berinvestasi.
Pertemuan berlanjut pada awal Juni 2013 di sebuah rumah makan di Jalan Drupadi, Denpasar.
Terdakwa Sudikerta bertemu dengan Alim Markus, Henry Kaunang, dan I Wayan Santoso membicarakan tanah di Balangan dan memastikan tanah itu tidak ada sengketa.
Pada akhir Juni 2013, di salah satu hotel di Surabaya, terdakwa Sudikerta bertemu dengan saksi korban, Henry Kaunang dan I Wayan Santoso, untuk membicarakan soal tanah.
Sudikerta mengaku dua bidang tanah itu adalah miliknya.
Untuk keabsahan kepemilikan nantinya memakai nama PT Pecatu Bangun Gemilang yang diwakili oleh istrinya, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini, sebagai komisaris utama.
Pertemuan dilakukan sebanyak enam kali di tempat yang berbeda.
Yakni pertemuan di bulan Agustus 2013 di Kantor Maspion, Surabaya.
Terdakwa Sudikerta bertemu dengan Alim Markus, I Wayan Wakil, Gunawan Priambodo, Sugiarto, Henry Kaunang dan I Wayan Santoso membicarakan perihal kesepakatan harga tanah di Balangan, per satu meter persegi seharga Rp 6,5 juta.
"Terdakwa Sudikerta dan I Wayan Wakil meyakinkan saksi korban dengan berulangkali menyampaikan bahwa tanah yang berlokasi di Jimbaran adalah miliknya dan di atas itu bisa dibangun hotel dan vila," lanjut jaksa Ketut Sujaya.
Pada Desember 2013, dibuat Akta Perjanjian No. 37 dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Marindo Gemilang No. 38.
Dalam akta pendirian PT Marindo Gemilang, disepakati kepemilikan saham yaitu saksi korban Alim Markus sebesar 55 persen yaitu sekitar Rp 149.971.250.000 dan kepemilikan saham PT Pecatu Bangun Gemilang sebesar 45 persen yaitu Rp122.703.750.000.
Lalu bertempat di Notaris Ketut Neli Asih, terdakwa Sudikerta telah melakukan pelepasan hak atas dua bidang tanah itu.
Lalu tanah seluas 38.650 M2 dilepaskannya hak Anak Agung Ngurah Agung selaku kuasa dari Pengempon Pura Luhur Uluwatu Juri Puri Jambe Celagi Gendong dan tanah seluas 3.300 oleh I Wayan Wakil.
Setelah dilakukan pelepasan hak atas kedua bidang tanah, saksi korban Alim Markus melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
• Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara
• Tim Penasihat Hukum Mantan Wagub Sudikerta Sebut Tuntutan Jaksa Cukup Berat
Pembayaran pertama sebesar Rp 59.998.000.000 dan pembayaran kedua sebesar Rp 89.982.750.000.
Uang ditransfer ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang.
Kemudian, pada Oktober 2014, Alim Markus baru mengetahui adanya pemblokiran sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Jimbaran tercatat atas nama PT Marindo Gemilang.
"Terhadap objek tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Jimbaran tercatat atas nama PT Marindo Gemilang secara fisik tidak dapat dikuasai oleh saksi korban Alim Markus untuk membangun hotel dan vila sesuai dengan janji I Ketut Sudikerta," ungkap Jaksa Sujaya.
Sebelumnya, saksi korban Alim Markus meminta kepada terdakwa Sudikerta dan I Wayan Wakil mengosongkan tanah di Balangan itu. Namun I Wayan Wakil tidak mau mengosongkan tanah itu.
"Mengingat di tanah itu dihuni oleh I Wayan Wakil dengan alasan tanah itu milik I Wayan Wakil dan uang yang diberikan terdakwa I Ketut Sudikerta tidak sesuai, hingga kemudian saksi Sugiharto dan Eska Kanasut memasang plang bahwa obyek tanah itu milik PT Marindo Gemilang, tapi kemudian plang itu dicabut oleh I Wayan Wakil," beber Jaksa Sujaya.
Kemudian, saksi korban Alim Markus meminta pertanggung jawaban dan beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung untuk melakukan penyelesaian masalah.
Selain itu, Alim Markus juga meminta uangnya dikembalikan tetapi tidak pernah berhasil.
Karena merasa dibohongi dan ditipu, akhirnya Alim Markus melaporkan peristiwa itu ke Polda Bali.
Akibat perbuatan terdakwa Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung mengakibatkan saksi korban Alim Markus mengalami kerugian sebesar Rp 149.971.250.000.
Diungkap pula dalam dakwaan, sebelum melakukan transaksi dengan Alim Markus, pada tanggal 13 Mei 2013 Sudikerta telah menjual tanah dengan SHM No.16249 seluas 3.300 m2 atas nama I Wayan Suandi kepada Herry Budiaman seharga Rp 16 miliar.
Namun transaksi dengan korban Alim Markus tetap berlanjut dengan melakukan pelepasan hak terhadap 2 bidang tanah tersebut yakni SHM No:5048 seluas 38.3650 dilepas haknya oleh terdakwa Ngurah Agung kepada Alim Markus.
Dan SHM No.16249 seluas 3.300 m2 dilepas haknya oleh I Wayan Suandi kepada Gunawan Priambodo selaku Direktur PT Pecatu Gemilang.
Uang yang ditransfer Alim Markus ke rekening milik PT Pecatung Gemilang digunakan terdakwa Sudikerta untuk berbagai keperluannya dan mengalir ke beberapa pihak.
"Bahwa kemudian dari aliran uang terdakwa Sudikerta digunakan antara lain untuk membeli barang tidak bergerak dan bergerak dan telah dilakukan penyitaan," beber jaksa.
Adapun hasil pencucian uang dari ketiga terdakwa, yakni Sudikerta membeli tanah atas SHM No 16249 seluas 3.300 m2, dan sebidang tanah seluas 270 m2 beserta bangunan yang terletah di Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Sedangkan I Wayan Wakil dan Ngurah Agung membeli dua bidang tanah seluas 10.100 m2 dan 15.000 m2 di Desa Batuangung, Jembrana, satu bidang, sebidang tanah seluas 13.550 m2 di Desa Pohsanten, Jembrana, dan satu mobil merk Daihatsu nomor polisi DK 1312 QU.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sudikerta-tulis-pembelaan.jpg)