Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis, ia meminta untuk dibebaskan

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/putu candra
Ketut Sudikerta menunjukkan kertas yang ditulis dengan tangan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (18/12/2019). Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU 

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah sempat mencoba mengulur waktu, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/12/2019).

Yang menarik, tidak hanya Sudikerta yang ajukan pembelaan, tim penasihat hukumnya Nyoman Darmada dkk juga mengajukan pembelaan tertulis tersendiri.

Pembelaan diajukan Sudikerta dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan 15 tahun yang dilayangkan tim jaksa.

Sebelumnya Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Ditemui seusai sidang, Sudikerta mengatakan sebagaimana nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum, juga pembelaan pribadinya, tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti.

Untuk itu Sudikerta meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.

"Karena saya merasa tidak terbukti. Itu juga tertera dalam pledoi tim PH saya. Saya memohon kepada mejelis hakim membebaskan saya," katanya.

Mantan Wakil Bupati Badung ini juga berharap tidak ada intervensi oleh pihak manapun dalam perkara yang membelitnya.

Saat ditanya apakah dirinya merasa ada intervensi dalam kasus ini, dengan tegas Sudikerta mengiyakan.

Namun ia enggan menyebut pihak-pihak yang melakukan intervensi.

"Lihat dong. Tanya hakim dan tanya juga jaksa," jawab mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali, yang juga sempat kembali maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilgub 2019.

Sudikerta juga mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan tim jaksa sangat tinggi.

“Dan ini sangat tidak adil,” tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (12/12/2019), tim jaksa yang dikoordinir jaksa I Ketut Sujaya dalam surat tuntutan menyatakan Sudikerta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Kemudian menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Sudikerta melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, tindak pidana telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan uang dengan mata uang atau surat berharga.

Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sebagaimana dakwaan Kedua, Sudikerta melanggar Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan," tegas Jaksa Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Tak Ada Niat

Dalam pembelaan yang ditulis tangan berjumlah empat halaman, Sudikerta menjelaskan tidak ada niatan membohongi, menipu, menyuruh orang lain dan/atau menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

"Kalau saja saya tahu, saya tidak akan mau membuat kerja sama seperti itu. Buat apa kita bekerjasama membangun hotel, tiba-tiba ada masalah. Oleh karena itu, alasan saya jelas, tidak ada menghalang-halangi Alim Markus dan timnya untuk masuk ke lokasi. Siapapun boleh masuk ke sana," terang Sudikerta kemarin, sembari menunjukkan pembelaan tertulisnya yang dibungkus map merah.

Mantan Wagub Bali Sudikerta Tulis Tangan Sendiri 4 Halaman Pembelaan, Ini Isinya

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Ada yang Intervensi dan Kapok ke Dunia Politik Lagi

Berikutnya, Sudikerta menampik beberapa tuduhan, di antaranya pencabutan plang di lokasi tanah tersebut.

"Saya tidak pernah mencabut plang yang dipasang di sana. Justru saya mendukung plang itu di pasang di lokasi tanah. Itu kan aset PT Marindo Gemilang. Di situ kan aset dan PT kami juga. Saya juga tidak pernah mengusir untuk masuk ke lokasi. Tanpa terkecuali tamu banyak masuk ke sana. Terutama pemilik lahan, Pak Alim Markus dan timnya bisa masuk ke sana," ucapnya.

Sudikerta juga mengklaim dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 (penipuan) yang ditimpakan pada dirinya.

"Unsur-unsur yang didakwakan yakni Pasal 378 tidak terbukti, karena tidak ada niatan saya mengorganisir, menipu, membohongi. Itu tidak ada. Saya juga telah menandatangani berita acara penyerahan lokasi kepada Alim Markus. Jadi saya tidak bisa ditimpakan pasal 378. Kalau saya tahu, saya tidak akan mau kerjasama membangun hotel. Apalagi hotel gede seperti itu," tegas Sudikerta kembali.

Selagi proses hukum berjalan, Sudikerta pun terus berusaha untuk menyelesaikan melalui upaya damai.

"Begitu juga kami masih menyelesaikan secepatnya perdamaian itu. Walaupun proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.

Lebih lanjut Sudikerta juga menampik melakukan TPPU.

"Apa yang saya lakukan terkait pembangunan hotel itu dengan pembayaran saham 55 persen dari PT Marindo Investama kepada PT Pecatu Bangun Gemilang adalah uang yang sah. Jadi tidak bisa dikategorikan TPPU, karena prosesnya sah. Apalagi sertifikat itu digadaikan di Bank Panin untuk membayar saham ini," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya Anak Agung Ngurah Agung (68) melalui tim penasihat hukumnya telah membacakan nota pembelaannya di persidangan, Selasa (17/12/2019).

Terdakwa Ngurah Agung dalam perkara ini dituntut delapan tahun penjara.

Penasihat hukum Ngurah Agung, Agus Sujoko, dalam pembelaannya menyatakan perkara ini masuknya ke ranah perdata.

"Unsur ini adalah unsur ganti rugi kerugian yang dialami. Kerugian itu jelas berdasarkan perikatan dan condongnya keperdataaan. Jadi kami menyatakan, perkara ini perkara perdata dan fakta persidangan tidak bisa dibohongi," tegasnya.

Untuk itu dalam nota pembelaannya, ia meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Ngurah Agung dari segala tuntutan dan membebaskannya dari tahanan.

Adapun terdakwa lainnya lagi, Wayan Wakil (51), belum bisa hadir di persidangan lantaran dirawat intensif di RSUP Sanglah, Denpasar.

Jaksa pun belum mengajukan tuntutan hukuman kepada Wayan Wakil yang menderita sakit diabetes.

Penggantian SHM

Dalam surat dakwaan tim jaksa, terungkap kasus ini bermula pada bulan Mei 2011.

Saat itu terdakwa Sudikerta bersama dengan dua terdakwa lainnya, Ngurah Agung dan I Wayan Wakil, melakukan proses penggantian Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 38.629 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.

Nota Pembelaan Belum Siap, Hakim Tegur Sudikerta dan Tim Hukumnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit Mantan Wagub Bali Sudikerta

"Permohonan penggantian itu dilakukan oleh Ida Ayu Massukerti, Anak Agung Ngurah Agung, untuk melakukan penggantian sertifikat tanah seluas 38.650 m2 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu di atas materai 6000," jelas Eddy Arta.

Kemudian terdakwa Sudikerta bersama dengan dua terdakwa tersebut melakukan penggantian SHM, karena mengetahui asli SHM tersimpan di Notaris Ni Nyoman Sudjarni dititipkan pada Agustus 2000.

Hal ini sesuai kesepakatan I Gede Made Subakat, AA Ngurah Gede Agung (alm), dan I Made Rame, dengan tujuan sertifikat itu diamankan agar tidak bisa diambil sepihak.

"Proses penggantian sertifikat dilakukan para terdakwa untuk mendapat keuntungan dengan tujuan akan menjual tanah sehingga mereka terdakwa melakukan penggantian sertifikat tanpa sepengetahuan I Gede Made Subakat, sebagai pihak yang berkepentingan," papar Eddy Arta.

Selanjutnya, pada Januari 2013 saksi korban Alim Markus bersama I Wayan Santosa menemui terdakwa Sudikerta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Badung.

Saat itu, saksi korban menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Bali dan terdakwa Sudikerta menyampaikan jika ia memiliki tanah seluas 38.650 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu dan 3.300 M2 atas nama I Wayan Wakil di daerah Balangan dan menawarkan kepada saksi korban berinvestasi.

Pertemuan berlanjut pada awal Juni 2013 di sebuah rumah makan di Jalan Drupadi, Denpasar.

Terdakwa Sudikerta bertemu dengan Alim Markus, Henry Kaunang, dan I Wayan Santoso membicarakan tanah di Balangan dan memastikan tanah itu tidak ada sengketa.

Pada akhir Juni 2013, di salah satu hotel di Surabaya, terdakwa Sudikerta bertemu dengan saksi korban, Henry Kaunang dan I Wayan Santoso, untuk membicarakan soal tanah.

Sudikerta mengaku dua bidang tanah itu adalah miliknya.

Untuk keabsahan kepemilikan nantinya memakai nama PT Pecatu Bangun Gemilang yang diwakili oleh istrinya, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini, sebagai komisaris utama.

Pertemuan dilakukan sebanyak enam kali di tempat yang berbeda.

Yakni pertemuan di bulan Agustus 2013 di Kantor Maspion, Surabaya.

Terdakwa Sudikerta bertemu dengan Alim Markus, I Wayan Wakil, Gunawan Priambodo, Sugiarto, Henry Kaunang dan I Wayan Santoso membicarakan perihal kesepakatan harga tanah di Balangan, per satu meter persegi seharga Rp 6,5 juta.

"Terdakwa Sudikerta dan I Wayan Wakil meyakinkan saksi korban dengan berulangkali menyampaikan bahwa tanah yang berlokasi di Jimbaran adalah miliknya dan di atas itu bisa dibangun hotel dan vila," lanjut jaksa Ketut Sujaya.

Pada Desember 2013, dibuat Akta Perjanjian No. 37 dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Marindo Gemilang No. 38.

Dalam akta pendirian PT Marindo Gemilang, disepakati kepemilikan saham yaitu saksi korban Alim Markus sebesar 55 persen yaitu sekitar Rp 149.971.250.000 dan kepemilikan saham PT Pecatu Bangun Gemilang sebesar 45 persen yaitu Rp122.703.750.000.

Lalu bertempat di Notaris Ketut Neli Asih, terdakwa Sudikerta telah melakukan pelepasan hak atas dua bidang tanah itu.

Lalu tanah seluas 38.650 M2 dilepaskannya hak Anak Agung Ngurah Agung selaku kuasa dari Pengempon Pura Luhur Uluwatu Juri Puri Jambe Celagi Gendong dan tanah seluas 3.300 oleh I Wayan Wakil.

Setelah dilakukan pelepasan hak atas kedua bidang tanah, saksi korban Alim Markus melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara

Tim Penasihat Hukum Mantan Wagub Sudikerta Sebut Tuntutan Jaksa Cukup Berat

Pembayaran pertama sebesar Rp 59.998.000.000 dan pembayaran kedua sebesar Rp 89.982.750.000.

Uang ditransfer ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang. 

Kemudian, pada Oktober 2014, Alim Markus baru mengetahui adanya pemblokiran sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Jimbaran tercatat atas nama PT Marindo Gemilang.

"Terhadap objek tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Jimbaran tercatat atas nama PT Marindo Gemilang secara fisik tidak dapat dikuasai oleh saksi korban Alim Markus untuk membangun hotel dan vila sesuai dengan janji I Ketut Sudikerta," ungkap Jaksa Sujaya.

Sebelumnya, saksi korban Alim Markus meminta kepada terdakwa Sudikerta dan I Wayan Wakil mengosongkan tanah di Balangan itu. Namun I Wayan Wakil tidak mau mengosongkan tanah itu.

"Mengingat di tanah itu dihuni oleh I Wayan Wakil dengan alasan tanah itu milik I Wayan Wakil dan uang yang diberikan terdakwa I Ketut Sudikerta tidak sesuai, hingga kemudian saksi Sugiharto dan Eska Kanasut memasang plang bahwa obyek tanah itu milik PT Marindo Gemilang, tapi kemudian plang itu dicabut oleh I Wayan Wakil," beber Jaksa Sujaya.

Kemudian, saksi korban Alim Markus meminta pertanggung jawaban dan beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung untuk melakukan penyelesaian masalah.

Selain itu, Alim Markus juga meminta uangnya dikembalikan tetapi tidak pernah berhasil.

Karena merasa dibohongi dan ditipu, akhirnya Alim Markus melaporkan peristiwa itu ke Polda Bali.

Akibat perbuatan terdakwa Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung mengakibatkan saksi korban Alim Markus mengalami kerugian sebesar Rp 149.971.250.000.

Diungkap pula dalam dakwaan, sebelum melakukan transaksi dengan Alim Markus, pada tanggal 13 Mei 2013 Sudikerta telah menjual tanah dengan SHM No.16249 seluas 3.300 m2 atas nama I Wayan Suandi kepada Herry Budiaman seharga Rp 16 miliar.

Namun transaksi dengan korban Alim Markus tetap berlanjut dengan melakukan pelepasan hak terhadap 2 bidang tanah tersebut yakni SHM No:5048 seluas 38.3650 dilepas haknya oleh terdakwa Ngurah Agung kepada Alim Markus.

Dan SHM No.16249 seluas 3.300 m2 dilepas haknya oleh I Wayan Suandi kepada Gunawan Priambodo selaku Direktur PT Pecatu Gemilang.

Uang yang ditransfer Alim Markus ke rekening milik PT Pecatung Gemilang digunakan terdakwa Sudikerta untuk berbagai keperluannya dan mengalir ke beberapa pihak.

"Bahwa kemudian dari aliran uang terdakwa Sudikerta digunakan antara lain untuk membeli barang tidak bergerak dan bergerak dan telah dilakukan penyitaan," beber jaksa.

Adapun hasil pencucian uang dari ketiga terdakwa, yakni Sudikerta membeli tanah atas SHM No 16249 seluas 3.300 m2, dan sebidang tanah seluas 270 m2 beserta bangunan yang terletah di Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Sedangkan I Wayan Wakil dan Ngurah Agung  membeli dua bidang tanah seluas 10.100 m2 dan 15.000 m2 di Desa Batuangung, Jembrana, satu bidang, sebidang tanah seluas 13.550 m2 di Desa Pohsanten, Jembrana, dan satu mobil merk Daihatsu nomor polisi DK 1312 QU.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved