Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis, ia meminta untuk dibebaskan

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/putu candra
Ketut Sudikerta menunjukkan kertas yang ditulis dengan tangan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (18/12/2019). Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU 

Kemudian menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Sudikerta melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, tindak pidana telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan uang dengan mata uang atau surat berharga.

Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sebagaimana dakwaan Kedua, Sudikerta melanggar Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan," tegas Jaksa Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Tak Ada Niat

Dalam pembelaan yang ditulis tangan berjumlah empat halaman, Sudikerta menjelaskan tidak ada niatan membohongi, menipu, menyuruh orang lain dan/atau menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

"Kalau saja saya tahu, saya tidak akan mau membuat kerja sama seperti itu. Buat apa kita bekerjasama membangun hotel, tiba-tiba ada masalah. Oleh karena itu, alasan saya jelas, tidak ada menghalang-halangi Alim Markus dan timnya untuk masuk ke lokasi. Siapapun boleh masuk ke sana," terang Sudikerta kemarin, sembari menunjukkan pembelaan tertulisnya yang dibungkus map merah.

Mantan Wagub Bali Sudikerta Tulis Tangan Sendiri 4 Halaman Pembelaan, Ini Isinya

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Ada yang Intervensi dan Kapok ke Dunia Politik Lagi

Berikutnya, Sudikerta menampik beberapa tuduhan, di antaranya pencabutan plang di lokasi tanah tersebut.

"Saya tidak pernah mencabut plang yang dipasang di sana. Justru saya mendukung plang itu di pasang di lokasi tanah. Itu kan aset PT Marindo Gemilang. Di situ kan aset dan PT kami juga. Saya juga tidak pernah mengusir untuk masuk ke lokasi. Tanpa terkecuali tamu banyak masuk ke sana. Terutama pemilik lahan, Pak Alim Markus dan timnya bisa masuk ke sana," ucapnya.

Sudikerta juga mengklaim dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 (penipuan) yang ditimpakan pada dirinya.

"Unsur-unsur yang didakwakan yakni Pasal 378 tidak terbukti, karena tidak ada niatan saya mengorganisir, menipu, membohongi. Itu tidak ada. Saya juga telah menandatangani berita acara penyerahan lokasi kepada Alim Markus. Jadi saya tidak bisa ditimpakan pasal 378. Kalau saya tahu, saya tidak akan mau kerjasama membangun hotel. Apalagi hotel gede seperti itu," tegas Sudikerta kembali.

Selagi proses hukum berjalan, Sudikerta pun terus berusaha untuk menyelesaikan melalui upaya damai.

"Begitu juga kami masih menyelesaikan secepatnya perdamaian itu. Walaupun proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.

Lebih lanjut Sudikerta juga menampik melakukan TPPU.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved