Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Tidak Terbukti Menipu dan TPPU
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya mengajukan pembelaan tertulis, ia meminta untuk dibebaskan
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Apa yang saya lakukan terkait pembangunan hotel itu dengan pembayaran saham 55 persen dari PT Marindo Investama kepada PT Pecatu Bangun Gemilang adalah uang yang sah. Jadi tidak bisa dikategorikan TPPU, karena prosesnya sah. Apalagi sertifikat itu digadaikan di Bank Panin untuk membayar saham ini," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya Anak Agung Ngurah Agung (68) melalui tim penasihat hukumnya telah membacakan nota pembelaannya di persidangan, Selasa (17/12/2019).
Terdakwa Ngurah Agung dalam perkara ini dituntut delapan tahun penjara.
Penasihat hukum Ngurah Agung, Agus Sujoko, dalam pembelaannya menyatakan perkara ini masuknya ke ranah perdata.
"Unsur ini adalah unsur ganti rugi kerugian yang dialami. Kerugian itu jelas berdasarkan perikatan dan condongnya keperdataaan. Jadi kami menyatakan, perkara ini perkara perdata dan fakta persidangan tidak bisa dibohongi," tegasnya.
Untuk itu dalam nota pembelaannya, ia meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Ngurah Agung dari segala tuntutan dan membebaskannya dari tahanan.
Adapun terdakwa lainnya lagi, Wayan Wakil (51), belum bisa hadir di persidangan lantaran dirawat intensif di RSUP Sanglah, Denpasar.
Jaksa pun belum mengajukan tuntutan hukuman kepada Wayan Wakil yang menderita sakit diabetes.
Penggantian SHM
Dalam surat dakwaan tim jaksa, terungkap kasus ini bermula pada bulan Mei 2011.
Saat itu terdakwa Sudikerta bersama dengan dua terdakwa lainnya, Ngurah Agung dan I Wayan Wakil, melakukan proses penggantian Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 38.629 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.
• Nota Pembelaan Belum Siap, Hakim Tegur Sudikerta dan Tim Hukumnya
• Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit Mantan Wagub Bali Sudikerta
"Permohonan penggantian itu dilakukan oleh Ida Ayu Massukerti, Anak Agung Ngurah Agung, untuk melakukan penggantian sertifikat tanah seluas 38.650 m2 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu di atas materai 6000," jelas Eddy Arta.
Kemudian terdakwa Sudikerta bersama dengan dua terdakwa tersebut melakukan penggantian SHM, karena mengetahui asli SHM tersimpan di Notaris Ni Nyoman Sudjarni dititipkan pada Agustus 2000.
Hal ini sesuai kesepakatan I Gede Made Subakat, AA Ngurah Gede Agung (alm), dan I Made Rame, dengan tujuan sertifikat itu diamankan agar tidak bisa diambil sepihak.
"Proses penggantian sertifikat dilakukan para terdakwa untuk mendapat keuntungan dengan tujuan akan menjual tanah sehingga mereka terdakwa melakukan penggantian sertifikat tanpa sepengetahuan I Gede Made Subakat, sebagai pihak yang berkepentingan," papar Eddy Arta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sudikerta-tulis-pembelaan.jpg)