13 Ranperda Bangli Dibahas Tahun 2020
Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) Bangli akan dibahas tahun 2020 mendatang
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Namun demikian, untuk kepastian jadwalnya, Wirya mengatakan dikembalikan pada badan musyarawah (Bamus) dewan.
“Begitu pun dengan perda yang akan menjadi skala prioritas, nanti Bamus yang menentukan. Yang jelas prioritas pembahasan juga kembali pada kesiapan masing-masing OPD, sebab merekalah sebagai inisiatornya,” tandas dia.
Untuk diketahui, 13 ranperda yang akan dibahas pada tahun 2020 mendatang di antaranya ranperda tentang penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan; ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan umum Kabupaten Bangli; ranperda tentang penetapan desa; ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan; ranperda perubahan atas perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Selain itu, ranperda tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; ranperda tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Bangli; ranperda tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; ranperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; ranperda tentang pencabutan Perda No 29 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan; ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 17 taun 2011 tentang Pajak Hiburan; dan ranperda perubahan atas perda No 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
(*)