Hari Raya Natal
44 Napi Lapastik Bangli Dapat Remisi Natal
Di Bangli, setidaknya 44 WBP dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) menikmati remisi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
44 Napi Lapastik Bangli Dapat Remisi Natal
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Perayaan Natal bagi kaum Nasrani menjadi berkah bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Di Bangli, setidaknya 44 WBP dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika atau Lapastik Bangli menikmati remisi.
Kepala Lapastik Bangli, Arif Rahman membenarkan 44 dari total 527 WBP Lapastik Bangli dipastikan mendapat remisi pada 25 Desember 2019 ini.
• Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2020, Kirim 20 Ucapan Ini Untuk Orang-orang Tersayang
• Info Peta Rawan Macet di 7 Titik Tempat Wisata di Kuta Saat Libur Natal & Tahun Baru 2020 di Bali
Lama remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Dari total 58 WBP beragama Kristen dan Katolik di Lapastik Bangli, sesuai yang kami usulkan, hanya 44 yang mendapat persetujuan remisi. Sedangkan 14 sisanya tidak disetujui,” ujarnya.
Arif mengatakan, dari total WBP yang mendapat remisi Natal, sejatinya terdapat satu orang yang langsung bebas.
• 122 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi, 6 Orang Dipastikan Bebas dari Lapas Kerobokan Bali
• Tiga Napi di Negara Dapat Remisi Natal
Namun WBP tersebut masih harus menjalani subsider selama dua bulan.
“Ada satu orang WBP bernama Daniel, ia warga negara Italia. Namun karena harus menjalani subsider, yang bersangkutan tidak bisa langsung kami bebaskan,” jelasnya.
Sementara di Rutan Bangli, terdapat tujuh dari 128 WBP yang mendapatkan remisi Natal.
Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra menyebut, dua orang mendapat remisi 15 hari, sedangkan lima sisanya mendapat remisi selama 1 bulan.
(*)