Hari Raya Natal

Remisi Natal di Lapas Kerobokan, Enam Napi Langsung Bebas

Sebanyak 122 narapidana beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali mendapat remisi khusus hari Raya Natal. 6 Napi langsung bebas.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali / Firizqi Irwan
Ilustrasi Foto Lapas Kerobokan. Personel kepolisian berbaris di depan pintu gerbang Lapas Kerobokan mengawal pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Rabu (27/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 122 narapidana beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali mendapat remisi khusus hari Raya Natal.

Dari jumlah tersebut, enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan bebas. Sisanya mendapat RK I yang artinya masih menjalani masa penahanan.

Demikian dijelaskan Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Dewa Gede Astara, Rabu (25/12/2019).

"Hari ini ada enam orang langsung bebas. Semuanya Warga Negara Indonesia. Untuk besaran remisi bervariasi, mulai dari potongan masa tahanan 15 hari hingga 1 bulan 15 hari," jelasnya.

Perayaan Hari Natal 2019 di Lapas Perempuan Denpasar, Lili: 16 Napi Dapat Remisi

44 Napi Lapastik Bangli Dapat Remisi Natal

Pihaknya merinci, jumlah WBP beragama kristen 269 orang.

Terdiri dari 77 orang berstatus tahanan dan 192 narapidana.

Sedangkan jumlah remisi khusus Hari Raya Natal tahun ini yang diusulkan sebanyak 122 orang.

Dari usulan itu, Surat Keputusan (SK) yang telah turun sebanyak 112 orang.

Sisanya, ada SK yang turun di lapas lain, karena dimutasi sebanyak 8 orang dan SK yang belum turun berjumlah 2 orang.

"SK yang telah turun 112 orang. Itu terbagi yang mendapat RK I 106 orang, RK II atau langsung bebas sebanyak enam orang. Yang bebas semuanya WN Indonesia," papar Dewa Gede Astara.

Kembali ia merinci, ada sekitar 147 warga binaan beragama kristen yang tidak diusulkan mendapat remisi.

Dewa Gede Astara mengatakan, ada beberapa alasan sehingga para warga binaan tidak mendapat remisi.

"Itu karena masih ada yang berstatus tahanan. Ada yang belum memenuhi syarat, karena pidana mati atau ada yang sedang menjalani pidana denda," jelasnya.

Terkait remisi Natal untuk Warga Negara Asing (WNA), sebanyak 16 napi asing yang mendapat remisi.

Diantarannya, Tommy Schaeper terpidana 18 tahun asal Amerika Serikat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved