Hari Raya Natal
Remisi Natal di Lapas Kerobokan, Enam Napi Langsung Bebas
Sebanyak 122 narapidana beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali mendapat remisi khusus hari Raya Natal. 6 Napi langsung bebas.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pelaku kasus pembunuhan ini mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Breet Thoe Savage, napi kasus narkotik asal Afrika Selatan yang divonis 20 tahun penjara ini mendapat potongan masa tahanan 1 bulan.
Terpidana fedofil 15 tahun asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis memperoleh potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari.
"WNA yang mendapat remisi berjumlah 16 orang. Tidak ada yang bebas," terang Dewa Gede Astara.
Pemberian remisi ini kata Dewa Gede Astara, merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.
Remisi Natal diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi, harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya.(*)