Motif Penyiraman Air Keras Disebut Pribadi, Novel Baswedan: Dendam Pribadi atau Dendam Atasannya?

Tim advokasi Novel juga mengimbau kepada pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tulis Tim advokasi Novel dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Pelaku tertangkap setelah dua tahun peristiwa penyerangan air keras itu terjadi.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pelaku penyerang Novel Baswedan diamankan, Kamis (26/12/2019), malam.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Kepala Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Tim penyidik menyatakan pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif.

"Jadi pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif," imbuhnya

Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atau investigasi lebih lanjut kepada kedua pelaku tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul isu-pelaku-penyerang-novel-baswedan-miliki-dendam-pribadi-dendam-pribadinya-atau-atasannya?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved