Tujuh Koperasi Binaan Provinsi Tidak Aktif, Kalau Tak Ada Pembenahan Siap Dibubarkan
Jumlah koperasi binaan Provinsi hingga saat ini berjumlah 198 koperasi. Tujuh Koperasi Binaan Provinsi Tidak Aktif.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Kabid Kelembagaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Ketut Meniarta mengatakan jumlah koperasi binaan Provinsi hingga saat ini berjumlah 198 koperasi.
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa koperasi yang tidak aktif, yakni 7 koperasi tersebar di seluruh Bali.
Koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut selanjutnya dilakukan pembinaan, dan dari bidang pengawasan sudah memanggil pengurus koperasi.
Meniarta menegaskan jika sampai batas waktu tertentu koperasi tersebut tidak ada perkembangan signifikan maka Pemerintah dapat membubarkannya.
• Pemprov Bali Dorong Koperasi Sektor Riil, Koperasi Mandiri Diyakini Lebih Mampu Bertahan
• Sudah Ada 2 Koperasi Arak di Bali, Pemprov Bali Dorong Arak Bali Dapat Dipasarkan di Hotel
“Mereka kita berikan peringatan, kemudian diberi tenggat waktu. Kalau setelah batas tenggat waktu itu mereka tidak bisa membenahi, dicek dulu kalau sudah memenuhi syarat-syarat untuk dibubarkan, maka akan dibubarkan baik oleh Pemerintah atau bisa membubarkan diri,” kata Meniarta saat ditemui di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Jumat (3/1/2020).
Ia menerangkan koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif tersebut, kini aktivitasnya sudah menurun, dan bahkan sudah tidak ada lagi.
Mengenai keputusan pembubaran koperasi, harus melalui Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI, sedangkan Pemerintah Provinsi kewenangannya hanya mengusulkan saja.
Adapun penyebab koperasi yang tidak aktif ini adalah karena faktor internal dan eksternal.
Secara umum dia melenceng dari jati diri koperasi.
“Itulah yang menyebabkan dia beresiko sekali. Contohnya koperasi simpan pinjam hanya boleh melayani anggota. Tapi karena ingin keuntungan banyak dia melayani yang non anggota,” terangnya.
Jika melayani nasabah non anggota biasanya sangat beresiko, apalagi saat mengajukan kredit tidak memakai jaminan.
Selain itu, pengurus koperasi sering menyalurkan pinjaman dengan sangat subyektif, lantaran memakai unsur kedekatan saja.
Maka dari itu tahun 2020 ini, pihaknya akan lebih mengintensifkan dibidang pengawasan.
Seluruh koperasi diimbau wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun, atau tidak hanya melakukan RAT kalau koperasi untung saja.
Disisi lain, Meniarta menilai kesadaran anggota untuk berkoperasi masih minim.
Kebanyakan mereka hanya sekedar ikut saja, dan tidak proaktif mengawasi kinerja pengurus koperasi.
Dinas Koperasi juga mendorong setiap koperasi melakukan pendidikan kepada para anggotanya karena memang dalam SHU sudah disediakan dana untuk pendidikan. (*)