Masyarakat dan Tokoh Tolak Pabrik Limbah B3 di Desa Pengambengan, PT KLIN Sebuat Akan Taat Aturan

Masyarakat dan Tokoh Tolak Pabrik Limbah B3 di Desa Pengambengan, PT KLIN Sebuat Akan Taat Aturan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Gambar oleh Rilsonav dari Pixabay
Foto ilustrasi Limbah 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - PT Klin terus berupaya untuk memperoleh ijin pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis di Desa Pengambengan, Jembrana, Bali.

Rencana itu mendapat penolakan dari warga.

Dari hasil pertemuan dan aspirasi warga ke Desa, sebagian besar menolak.

Kepala Desa Pengambengan, Kamaruzzaman mengatakan, aspirasi wsrgamenolak pembangunan pabrik.

Sebanyak 84 Pejabat Pemkab Jembrana Diambil Sumpah Jabatan

Bupati Jembrana Tegaskan Tak Ada Praktik Sogokan, Tes SKD Digelar Februari 2020 mendatang

Bahkan, Tokoh-tokoh menolak limbah medis.

Alasannya, ialah pertimbangan supaya desa tidak jadi tempat sampah.

Apalagi limbah B3 cukup berbahaya.

"Bila kawasan desa dijadikan "tempat sampah" maka dampak yang muncul pasti juga akan negatif bagi masyarakat. Itu alasan warga dan tokoh masyarakat," ucapnya Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, bahwa pabrik itu akan berdampak pada kesehatan.

Dan dari informasi ada dua perusahaan yang akan mendirikan pabrik limbah medis.

Bahkan sudah ada yang serius hingga membeli tanah warga di salah satu dusun di Pengambengan seluas 1,6 Hektare.

"Setelah kita konfirmasi kepada beberapa tokoh itu, tidak pernah menyatakan menerima. Tetapi itu merupakan daftar hadir," jelasnya.

Ia menyebut, PT Klin yang mengaku mendapat ijin dari warga, dan bertemu warga dibantah itu merupakan sikap setuju.

Warga diundang menghadiri dan tandatangan kehadiran, atas sosialisasi perusahaan tersebut.

Sehingga tidak bisa dinyatakan bahwa itu setuju.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved