Masyarakat dan Tokoh Tolak Pabrik Limbah B3 di Desa Pengambengan, PT KLIN Sebuat Akan Taat Aturan

Masyarakat dan Tokoh Tolak Pabrik Limbah B3 di Desa Pengambengan, PT KLIN Sebuat Akan Taat Aturan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Gambar oleh Rilsonav dari Pixabay
Foto ilustrasi Limbah 

"Kami akan menyerap apapun aspirasi dari warga," jelasnya.

 PT Klin Sebut Akan Taat Aturan

Humas PT Klin, Gede Agung Jonapartha mengatakan, PT KLIN memiliki komitmen untuk mengikuti semua alur perijinan yang ditetapkan.

Dan sesuai prosedur, yang telah diundangkan, dalam memperoleh ijin operasi pengolahan limbah medis.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat.

"Proses perijinan saat ini, terus dilakukan PT Klin. Dan besar harapan rekomendasi lingkungan dari komisi penilai AMDAL bisa segera keluar," paparnya.

Menurutnya, dengan adanya keluarnya Amdal, maka sosialisasi pada masyarakat bisa ditingkatkan.

Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat dan semua pihak sehingga proses berjalan lancar.

"Pengolahan limbah medis ini bisa menjawab kebutuhan Jembrana dan Bali untuk lingkungan hidup yang lebih baik," ucapnya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa pabrik limbah medis ini mengincar wilayah Jembrana karena dinilai masuk kawasan industri.

Ada beberapa perusahaan yang hendak mendirikan namun satu perusahaan sudah serius hingga mencari ijin lingkungan ke Pemerintah Pusat.

Selain di Pengambengan, hal serupa juga diwacanakan dilakukan di Tegalbadeng Barat dan Desa Cupel sejak tahun 2017.

Namun sama dengan di Pengambengan, di desa-desa tersebut juga mendapat penolakan dari warga. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved