Badung Anggarkan Rp 30 Miliar untuk Mesin Incinerator yang Bisa Olah Sampah 200 Ton per Hari

Pembelian mesin incinerator baru itu untuk memaksimalkan pengolahan sampah di TPS Mengwi

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
SAMPAH - Tumpukan sampah di TPS Mengwi yang akan diolah dengan cara dibakar di mesin incinerator, Rabu (8/1/2020). Badung Anggarkan Rp 30 Miliar untuk Mesin Incinerator yang Bisa Olah Sampah 200 Ton per Hari 

“Nantinya sampah yang masuk akan di-pres, setelah kecil masuk pengeringan dan langsung pembakaran. Nah semua mesin ini akan kami tender Januari ini,” jelasnya.

Dana yang diambil dari APBD Induk ini pun akan dimaksimalkan untuk bisa mengolah sampah Badung.

Selebihnya di januari ini, Badung sudah mengalami musim angin barat atau banyak sampah pantai yang dihasilkan.

“Sampah pastinya akan banyak yang kita terima dari pantai. Jadi penanganan ini merupakan prioritas Badung sekarang,” bebernya

Birokrat asal Tabanan itu menjelaskan, sampah yang menumpuk di Tuban, yang sebelumnya dititip, akan juga sudah dilakukan pemilahan terlebih dulu.

Setelah dipilah residunya, baru dibawa ke TPS Mengwi untuk dilakukan proses pemusnahan atau pembakaran.

“Secara bertahap kami akan ambil sampah yang di selatan, agar tidak mengotori pariwisata di Badung. Nanti sampah plastiknya akan dikelola bank sampah langsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas LHK Badung melakukan pemilahan terhadap sampah yang dititipkan sementara di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Minggu kemarin.

10 Barang yang Sebaiknya Tidak Dijadikan Kado Imlek: Sepatu Terasa Cocok, Sayangnya Itu Ide Buruk

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 9 Januari 2020: Aries Kehilangan, Cancer Tidak Akan Kesepian!

DLHK menerjunkan puluhan petugas untuk memilah sampah.

Sampah yang tidak bisa diolah lagi, langsung dibawa ke TPS sementara di sebelah Terminal Mengwi untuk dimusnahkan atau dibakar dalam mesin incinerator.

Pemilihan sampah dilakukan secara manual, sebab tidak memungkinkan bila menggunakan alat berat. 

Pemilihan sampah yang dilakukan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.

Sehingga residu yang tidak digunakan akan dikirim langsung ke TPS Mengwi.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dikabarkan akan akan membuat Peraturan Bupati untuk menangani sampah.

Perbup yang dibuat yakni terkait TPST yang ada di masing-masing desa dan peraturan atau tata cara pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved