Rencana Akan Digunakan Saat Liburan di Bali, WN Vietnam Diancam 15 Tahun Selundupkan Kokain & Ganja
Pria lulusan S1 ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1/2020) sebagai terdakwa, karena ditangkap menyelundupkan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Vietnam, Dang Quang Tuan (36) harus berurusan dengan hukum di Indonesia.
Pria lulusan S1 ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1/2020) sebagai terdakwa, karena ditangkap menyelundupkan narkotik jenis kokain dan ganja.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Dang Quang dikenakan dakwaan subsidairitas dan terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa I Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, yakni I Nyoman Dila dkk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Terima kasih Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi," tegas I Nyoman Dila kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.
Sementara dalam surat dakwaan subsidairitas dipaparkan Jaksa Putu Oka, bahwa dakwaan kesatu, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
• Makan Konate Dirumorkan Seharga Rp 7,5 Miliar, Aji Santosa Tertawakan Kabar Ini
• Begini Situasi Terkini Kantor DPP PDIP di Menteng, Kapolsek Beri Keterangan
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 63 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotik golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dakwaan terdakwa diancam pidana Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik
"Atau ketiga, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagai penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Putu Oka.
Pula diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa pemegang pasport No.C7533881 ditangkap.
Bahwa pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 sekitar pukul 10.50 Wita, terdakwa mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung dengan menumpang pesawat MI 176 dari Singapura.
Kemudian para petugas bea dan cukai pada Pos Pemeriksaan Bandara Kedatangan Internasional Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang baru tiba.
• Arief Budiman Tidak Menampik Penangkapan Wahyu Pengaruhi Kepercayaan Publik kepada KPU
• Pengumuman Rekrutmen Pegawai RS Payangan Belum Tersebar padahal Sudah Dikirim ke Email Desa
Para petugas itu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan sinar X-Ray dan terdeteksi sesuatu mencurigakan pada badang bawaan terdakwa.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tas yang dibawa terdakwa.
"Di dalam tas petugas menemukan 1 lembar uang pecahan dua dollar Amerika yang berisi serbuk putih diduga kokain, 2 plastik klip berisi kokain, 3 tabung kaca masing-masing berisi cairan warna coklat yang diduga mengandung narkotik jenis ganja," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.