Rencana Akan Digunakan Saat Liburan di Bali, WN Vietnam Diancam 15 Tahun Selundupkan Kokain & Ganja
Pria lulusan S1 ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1/2020) sebagai terdakwa, karena ditangkap menyelundupkan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Mengetahui hal itu, pihak Bea dan Cukai langsung berkoordinasi dengan kepolisian Polresta Denpasar.
Kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa mengaku mendapat narkotik jenis kokain diberikan cuma-cuma oleh temannya di Bar 1900 di Vietnam.
• Seusai Autopsi, Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Racun di Tubuh Lina Mantan Istri Sule, Ini Sebabnya
Sedangkan botol kaca berisi cairan diduga ganja itu diberikan temannya oleh-oleh dari Amerika.
Di mana narkotik itu rencananya akan dikonsumsi terdakwa saat liburan di Bali.
"Berdasarkan berita acara penimbangan, 2 paket kokain beratnya 0,82 gram. Sedangkan cairan diduga ganja beratnya 0,55 gram," urai Jaksa Putu Oka. (*)
Rekomendasi untuk Anda