Rencana Akan Digunakan Saat Liburan di Bali, WN Vietnam Diancam 15 Tahun Selundupkan Kokain & Ganja

Pria lulusan S1 ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1/2020) sebagai terdakwa, karena ditangkap menyelundupkan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
WN Vietnam saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar 

Mengetahui hal itu, pihak Bea dan Cukai langsung berkoordinasi dengan kepolisian Polresta Denpasar.

Kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa mengaku mendapat narkotik jenis kokain diberikan cuma-cuma oleh temannya di Bar 1900 di Vietnam.

Seusai Autopsi, Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Racun di Tubuh Lina Mantan Istri Sule, Ini Sebabnya

Sedangkan botol kaca berisi cairan diduga ganja itu diberikan temannya oleh-oleh dari Amerika.

Di mana narkotik itu rencananya akan dikonsumsi terdakwa saat liburan di Bali.

"Berdasarkan berita acara penimbangan, 2 paket kokain beratnya 0,82 gram. Sedangkan cairan diduga ganja beratnya 0,55 gram," urai Jaksa Putu Oka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved