Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Dauh Puri Klod

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
PELIMPAHAN - Ariyaningsih didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, Kamis (9/1/2020). Kejari mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan desa Rp 1 miliar ini. Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod 

Sementara dakwaan lebih subsider dipasang Pasal 8 UU Tipikor.

Kembalikan Uang

Kuasa hukum tersangka, Putu Bagus Budi Arsawan mengatakan, mengenai dugaan adanya tersangka lain selain kliennya, itu tegantung dan kewenangan penyidik kejaksaan.

"Mungkin kami lihat nanti apakah akan ada tersangka baru lainnya. Kami menunggu perkembangan penyidikan dari jaksa," jelasnya ditemui usai pelimpahan.

Ariyaningsih juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan jika nanti ada tersangka baru.

"Semua itu terserah jaksa. Harapan saya, biar cepat saya disidangkan dan biar tahu vonisnya. Saya pribadi minta agar hukuman seminimal mungkin," pintanya.

Berderai Air Mata, Luh Ariyaningsih Merasa Dikorbankan: Perbekel Dauh Puri Klod Dua Kali Tarik Uang

Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP, Terkait Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod

Dari perkara yang diduga merugikan keuangan desa Rp 1 miliar lebih ini, Ariyaningsih menjelaskan, telah mengembalikan uang sejumlah Rp 144 juta.

"Tapi yang 770 masih diselidiki lebih dalam karena ada SPJ yang belum dilaporkan. Kaur keuangan sudah membayar Rp 102 juta, perbekel (mantan) sudah mengembalikan 8,5 juta. Yang Rp 770 juta itu memang dibebankan ke saya," jelasnya.

Ia tidak menampik mantan perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar pernah menarik uang sebanyak dua kali masing-masing Rp 75 juta dan 85 juta.

"Iya penarikan memang ada. Tertera di rekening koran. Tapi itu urusan bapak (mantan perkebel). Saya tidak berani komentar lebih jauh," ujarnya. 

Sebut Sepengetahuan Perbekel

Dari laporan inspektorat dan dikuatkan surat pengakuan, tersangka Ariyaningsih menggunakan uang Rp 770 juta.

Namun dari total jumlah itu, beberapa digunakan oleh Kaur Keungan dan mantan perbekel.

Kembali ditegas Ariyaningsih sisanya dilimpahkan ke dirinya selaku bendahara.

"Uang Rp 770 juta itu sudah termasuk SPJ yang tidak terlaporkan, dan uang yang saya pakai. Uang Rp 770 juta itu akumulasi dari tahun 2012-2017. Jadi mungkin saya ambil sedikit-sedikit untuk keperluan pribadi saya. Saya pakai untuk beli susu, kebutuhan saya dan keluarga," kata Ariyaningsih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved