Gerebek Dua Sarang Prostitusi di Denpasar Ini 16 PSK Terciduk, Satpol PP: Rata-rata Muka Lama

Sebanyak 16 wanita pekerja seks yang beroperasi di sejumlah tempat di Denpasar diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar,

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eurazmy
Sejumlah 16 pekerja seks yang beroperasi di Jalan Bung Tomo dan Padang Galak, Sanur terjaring penertiban petugas Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (9/1/2020) malam. Rata-rata yang terjaring adalah pelaku lama. 

Ia melanjutkan, sidak menyasar sejumlah kawasan hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.

"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.

Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.

Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/1/2020) mendatang.

''Nanti setelah sidang akan kita proses untuk pemulangan ke daerah asal. Kalau enggak kan pasti mereka bakal balik lagi ke tempat itu,'' tambahnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved