Anak Pejabat Klungkung Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Mengkonsumsi
Putra dari Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa itupun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta, subsider 3 bulan penjara oleh majelis
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Nyoman Dharma Yudha Hendrawan (22), tampak rapi saat berada di Pengadilan Negeri Semarapura, Senin (13/1/2020).
Saat itu, ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Putra dari Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa itupun, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta, subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim.
Nyoman Dharma Yudha Hendrawan datang ke Pengadilan Negeri Semarapura bersama beberapa anggota keluarga dan penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika.
Saat sidang berjalan, raut wajah Dharma Yudha tampak tegang.
Terlebih ketika ia dinyatakan bersalah, melanggar pasal Pasal 112 juncto 132 UU Narkotika dan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta, subsider 3 bulan penjara oleh mejelis hakim.
• Keluarga Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan dan Terbakar di Tabanan, Anak: Saat Ini Belum Sadar
• Bali Jadi Contoh Pariwisata Aman Bencana, Kepala BNPB Minta BPBD Terintegrasi dengan Instansi Lain
"Klien kami sangat bersedih dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Sumardika seusai sidang, Senin (13/1/2020).
Vonis itupun lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa hukuman 9 tahun penjara.
Wayan Sumardika menjelaskan, saat pembuktian pihaknya sudah membantah dalil yang digunakan JPU untuk tuntutan.
Menurutnya kurang tepat jika kliennya dikenakan pasal 112 UU Narkotika.
Menurutnya jika kliennya menjual narkoba, untuk memperoleh keuntungan tertentu baru layak dikenakan pasal 112 UU Nerkotika. Namun menurutnya kliennya hanya sebatas memakai.
"Faktanya klien kami hanya mengkonsumsinya, tidak menjualnya untuk keuntungan pribadi. Kami masih pikir-pikir dengan vonis ini," ungkapnya.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung Ahmad Fatahila mengungkapkan, walau vonis sudah memenuhi syarat 2/3 dari tuntutan, namun pihaknya belum memutuskan untuk menerima vonis atau memilih banding dalan perkara itu.
• Naik hingga 40 Persen, Besaran Bantuan Dana Ogoh-Ogoh di Kabupaten Badung Jadi Perhatian Dewan
• Korban Laka Maut di Gianyar Merupakan Teknisi Traffic Light Dishub Denpasar
"Sesuai prosedur, kami akan runding dulu dengan pimpinan. Keputusannya mungkin besok (14/1/2020), baru bisa kami ambil langkah banding atau menerima putusan ini," ungkap Ahmad Fatahila.
Diberitakan sebelumnya, Nyoman Dharma Yudha Hendrawan (22) dan kekasihnya, Luh Nila Emaliani (20) serta Dewa Alit Krisna (18) ditangkap di sebuah kamar kost di Jalan Ngurah Rai, Semarapura, Selasa (6/8/2019).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, karena Nyoman Dharma Yudha Hendrawan dan Dewa Alit Krisna (18), merupakan anak dari oknum pejabat di Klungkung.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 4,81 gram. (*)