Api Seketika Membakar Nyoman Mayun dan Motornya, Keluarga Penabrak Ungkap Niat Baik Ini
Api Seketika Membakar Nyoman Mayun dan Motornya, Keluarga Penabrak Ungkap Niat Baik Ini
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pihak keluarga pengemudi mobil yang mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seorang warga, Nyoman Mayun (65) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya berjanji akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Pihak keluarga, berencana akan mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan seperti membiayai perawatan korban luka bakar dan mengganti sepeda motor yang hangus terbakar.
"Orangtua pengemudi mobil yang menabrak korban berjanji akan mengganti sepeda motor Scoopy yang terbakar dan sudah bertemu dengan korban di wilayah Desa Cepaka, Kediri," kata Kasatlantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani, Senin (13/1/2020).
• Ini Penyebab Kapal China Ogah Keluar dari Natuna, Ada Pesan Penting Presiden Xi Jinping
Kapolsek Kediri, Kompol Marzel Doni menambahkan, pihak keluarga berjanji akan bertanggung jawab dengan segala kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa kecelakaan lalulintas Jalan Raya Munggu-Tanah Lot Tersebut.
Sementara itu, korban yang menderita luka bakar sudah dirujuk ke RSUP Sanglah, Senin (13/1/2020) siang.
"Pengemudi mobilnya akan lakukan itu. Artinya dia akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Baik itu mengganti sepeda motor yang terbakar dan biaya perawatan korban yang mengalami luka bakar," ucapnya.
• Penyebab Kematian Lina Mantan Istri Sule Terungkap, Tanda Tanya itu Terjawab Sudah
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di wilayah Hukum Polres Tabanan.
Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Jalan By Pass Nyanyi Jurusan Canggu-Tanah Lot, Banjar Mertasari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (12/1/2020) malam.
Peristiwa lakalantas ini melibatkan sebuah mobil dan dua sepeda motor.
• Rumah di Bali Kerap Didatangi Tamu Tak Diundang, Luna Maya: Ini Rumah Kayak Hutan
Bahkan, hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka bakar 80 persen.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza Nomer Polisi DK 1767 EA dengan sepeda motor Honda Grand nomer polisi DI 5434 GJ serta sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DK 3170.
Peristiwa itu terjadi Minggu (12/1/2020) malam sekitar pukul 20.19 Wita.
Bermula dari mobil yang dikendarai oleh I Putu Joni Saputra (27) bergerak dari arah barat (jurusan Tanah Lot) menuju arah timur (jurusan Munggu).
Saputra tidak stabil saat mengemudikan mobil karena pengaruh alkohol.
Setibanya di TKP, pada saat bersamaan datang pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh I Nyoman Mayun (65) dari arah timur (jurusan Munggu) berencana menyeberang ke arah utara menuju areal persawahan.