Tahun 2020 Bali Dapat Jatah 10 KK dalam Program Transmigrasi ke Sulteng, Ini Proses dan Syaratnya
Pada tahun 2020 ini, Bali nampaknya menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan jatah untuk mengirim warganya untuk bertransmigrasi.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh transmigran yakni harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 sampai 50 tahun, belum pernah bertransmigrasi sebelumnya.
Selain itu harus memiliki KTP, berbadan sehat, memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi yang ada di lokasi tujuan dan memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
"Waktu ini Gianyar ada yang tidak lolos pemohonnya karena lewat umur, kemudian kebetulan juga dari Buleleng ada yang sakit," jelasnya.
Selanjutnya bagi yang lolos seleksi, calon transmigran ditetapkan oleh bupati di masing-masing kabupaten.
Setelah itu baru dipersiapkan mengenai pemberangkatan.
Namun sebelum calon transmigran ini berangkat, pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali memberikan pelatihan selama satu minggu.
Pelatihan diberikan berbagai bidang seperti peternakan dan pertanian.
Usai dilakukan pelatihan, calon transmigran hanya tinggal menunggu perintah dari Disnaker ESDM Bali mengenai waktu pemberangkatan.
Waktu kepastian pemberangkatan ini menunggu kesiapan dari kabupaten di daerah tujuan.
Kabupaten tersebut yang nantinya akan mengeluarkan surat yang diberikan kepada pihak pemprov di atasnya
Lalu pihak pemprov yang akan menyampaikan ke Disnaker ESDM Provinsi Bali.
• Selain Faktor Hormonal, Inilah Penyebab Ketidaksuburan Pasangan Suami Istri
Selain adanya surat dari pihak kabupaten di daerah tujuan, pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali juga menerima surat perintah pemberangkatan dari pemerintah pusat.
Walia mengatakan, sehari sebelum waktu pemberangkatan pihaknya menjemput calon transmigran ke masing-masing kabupaten dan diasramakan selamat satu malam.
Selama asrama semalam tersebut akan diisi dengan berbagai pengarahan dan tatakrama naik pesawat.
Esoknya pada saat keberangkatan, mereka dikawal oleh Disnaker ESDM Provinsi Bali bersama dengan pihak kabupaten hingga sampai di lokasi penempatan.
Di sana pihak pengawal akan melakukan pengundian terhadap rumah yang akan ditempati transmigran. (*)