Tahun 2020 Bali Dapat Jatah 10 KK dalam Program Transmigrasi ke Sulteng, Ini Proses dan Syaratnya

Pada tahun 2020 ini, Bali nampaknya menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan jatah untuk mengirim warganya untuk bertransmigrasi.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Seksi (Kasi) Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali I Ketut Walia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/1/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada tahun  2020 ini, Bali nampaknya menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan jatah untuk mengirim warganya untuk bertransmigrasi.

Namun jatah tersebut terbilang cukup sedikit, yakni hanya 10 kepala keluarga (KK) dan penempatannya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Jatah tersebut diberikan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembngunan Permukiman Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT).

Kepala Seksi (Kasi) Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali I Ketut Walia mengatakan, pemberangkatan warga yang bertransmigrasi ini memerlukan proses yang cukup panjang.

Konglomerat Terkaya ke-8 di AS Ini Rela Habiskan Kekayaan Demi Singkirkan Donald Trump

Kepala BNPB Kaitkan Kebencanaan dengan Pentahelix, Apa Itu?

Setelah pemerintah pusat memberikan alokasi jatah dan daerah tujuan ke pihak Pemprov Bali, maka pihaknya langsung memberitahukan kepada masing-masing kabupaten yang ada di Bali.

Hanya tujuh kabupaten yang diberitahukan adanya transmigrasi ini, sebab Kabupaten Badung dan Kota Denpasar tidak memiliki program transmigrasi.

Pihak Pemprov Bali nantinya akan mengajak ketujuh pemkab untuk melakukan penjajakkan awal ke daerah tujuan.

Hasil penjajakkan tersebut selanjutnya disosialisasikan oleh pihak pemkab kepada masyarakat ke masing-masing kecamatan hingga desa yang penduduknya potensial untuk melakukan transmigrasi.

Pemkab diberikan waktu antara 1 hingga 2 bulan untuk melakukan sosialisasi tersebut.

Selepas pihak kabupaten melakukan sosialisasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali kembali memanggil pihak pemkab.

Pemanggilan ini guna melakukan diskusi berkaitan dengan berapa jumlah warga di masing-masing kabupaten yang ingin berangkat.

Curhat Sedih Pangeran William Adiknya Mundur dari Kerajaan Inggris: Saya Tak Bisa Merangkulnya Lagi

Tahun 2019, 24 Warga Bali dari Karangasem dan Buleleng Transmigrasi ke NTT

Setiap kabupaten akan menyetorkan sejumlah data warganya yang ingin berangkat.

Usai itu, pihak pemprov akan melakukan seleksi terhadap calon warga yang ingin bertransmigrasi.

Seleksi dilakukan dengan melihat faktor umur, kesehatan dan jumlah anggota keluarga.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh transmigran yakni harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 sampai 50 tahun, belum pernah bertransmigrasi sebelumnya.

Selain itu harus memiliki KTP, berbadan sehat, memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi yang ada di lokasi tujuan dan memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

"Waktu ini Gianyar ada yang tidak lolos pemohonnya karena lewat umur, kemudian kebetulan juga dari Buleleng ada yang sakit," jelasnya.

Selanjutnya bagi yang lolos seleksi, calon transmigran ditetapkan oleh bupati di masing-masing kabupaten.

Setelah itu baru dipersiapkan mengenai pemberangkatan.

Namun sebelum calon transmigran ini berangkat, pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali memberikan pelatihan selama satu minggu.

Pelatihan diberikan berbagai bidang seperti peternakan dan pertanian.

Usai dilakukan pelatihan, calon transmigran hanya tinggal menunggu perintah dari Disnaker ESDM Bali mengenai waktu pemberangkatan.

Waktu kepastian pemberangkatan ini menunggu kesiapan dari kabupaten di daerah tujuan.

Kabupaten tersebut yang nantinya akan mengeluarkan surat yang diberikan kepada pihak pemprov di atasnya 

Lalu pihak pemprov yang akan menyampaikan ke Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Selain Faktor Hormonal, Inilah Penyebab Ketidaksuburan Pasangan Suami Istri

Selain adanya surat dari pihak kabupaten di daerah tujuan, pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali juga menerima surat perintah pemberangkatan dari pemerintah pusat.

Walia mengatakan, sehari sebelum waktu pemberangkatan pihaknya menjemput calon transmigran ke masing-masing kabupaten dan diasramakan selamat satu malam.

Selama asrama semalam tersebut akan diisi dengan berbagai pengarahan dan tatakrama naik pesawat.

Esoknya pada saat keberangkatan, mereka dikawal oleh Disnaker ESDM Provinsi Bali bersama dengan pihak kabupaten hingga sampai di lokasi penempatan.

Di sana pihak pengawal akan melakukan pengundian terhadap rumah yang akan ditempati transmigran. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved