Kakek Setubuhi Anak SD di Buleleng
Rayu Dengan Rp 100 Ribu, Pekak Leong Setubuhi Anak SD di Buleleng Lebih Dari 20 Kali
Hingga aksi persetubuhan ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka Leong dan Korban M sebanyak lebih dari 20 kali.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Eviera Paramita Sandi
Akibat perbuatannya, kakek Leong dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh PS alias Leong (63) terus bergulir.
Ayah korban merasa curiga karena anaknya sering membawa banyak uang.
Setelah diinterogasi, akhirnya korban M mengakui bahwa dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh pekak Leong.
Dan belakangan diketahui bahwa kakek asal Kecamatan Seririt itu sudah lebih dari 20 kali menyetubuhi tetangganya, yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial M (12).
Oleh ayah korban, kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 6 Januari 2020.
Berangkat dari laporan itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban M.
Dari hasil visum itu, nyatanya ditemukan luka robek lama pada selaput dara korban.
Hingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kakek Leong, pada 9 Januari 2020 kemarin. (*)