Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

6 Kebijakan Gubernur Koster Yang Diklaim Bisa Mengurangi Emisi Karbon di Bali

Gubernur Koster mengatakan, PPRK ini sangat sesuai dengan visi pemerintahannya di Provinsi Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Gubernur Bali, Wayan Koster 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menandatangani nota kesepahaman Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (14/1/2020).

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Pembangunan rendah karbon sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 sampai 2024.

Pada 2024 mendatang, pemerintah pusat menargetkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) mencapai 27 persen.

Gubernur Koster mengatakan, PPRK ini sangat sesuai dengan visi pemerintahannya di Provinsi Bali.

"Oleh karena itu kami berterima kasih karena Bapak (Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa) telah menginisiasi program ini di Provinsi Bali," jelasnya.

Koster mengatakan, bahwa dirinya siap untuk menjalankan program pembangunan rendah karbon ini, asal dibantu oleh pihak Kementerian PPN/Bappenas terutama dari segi anggaran.

Dirinya mengklaim sudah menerbitkan sejumlah kebijakan yang sangat sesuai dengan PPRK ini.

Adapun kebijakan Pemprov Bali yang diklaim mendukung program PPRK ini diantaranya:

1.  Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Gubernur Koster mengatakan, regulasi berupa pembatasan timbulan sampah Plastik Sekali Pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018.

Menurutnya, respon masyarakat terhadap Pergub ini sangat bagus dan diikuti dengan sangat baik.

“Kalau menginap di hotel saya yakin di sana sudah tidak ada lagi pipet (plastik). Kalau berbelanja di pasar swalayan sudah tidak pakai tas kresek. Kalau ada hiasan di sana sudah tidak pakai styrofoam,” tuturnya.

Tiga produk tersebut, yakni berupa kantong plastik, pipet plastik dan styrofoam dilarang untuk digunakan di Provinsi Bali.

“Jadi Bali dari sisi itu sudah berhasil,” kata gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved