Tabanan Dijatah 4.000 Keping Blangko, Prioritaskan yang Belum Pernah Cetak e-KTP

Tabanan mendapat jatah sebanyak 4.000 keping blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat. Prioritaskan yang belum pernah cetak e-KTP

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto : Suasana pelayanan administrasi di Disdukcapil Tabanan belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Awal tahun 2020, Tabanan mendapat jatah sebanyak 4.000 keping blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat.

Blanko yang tersedia ini nantinya diprioritaskan untuk masyarakat yang belum pernah cetak e-KTP, warga yang sedang sakit, warga yang memiliki e-KTP dalam kondisi rusak berat, dan masyarakat yang kehilangan e-KTP.

Namun, jumlah tersebut masih jauh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang saat ini.

Sebab, hingga saat ini sebanyak 17.462 warga masih memegang Surat Keterangan (Suket).

Presiden Jokowi Minta Semua ASN Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim

Update Bule Freestyle di Jalan Raya di Bali, Motor Sudah Dijual ke Tabanan

Desa Akah Kembangkan Destinasi Spiritual, Telusuri Goa Panji Landung Hingga Pura Beji Pasekan

"Senin (20/1/2020) depan blangko sebanyak 4.000 keping sudah ada di Tabanan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan (Disdukcapil) Tabanan, I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, Jumat (17/1/2020).

Rai Dwipayana melanjutkan, dari jumlah yang terdata ada 17 ribu warga yang masih memegang Suket sebagai pengganti e-KTP sembari menunggu tersedianya blangko.

Namun, ia berjanji akan terus mengupayakan mengurangi jumlah warga yang saat ini masih memegang Suket.

Dan saat ini, untuk jatah 4.000 ribu keping tersebut masih diprioritaskan untuk warga yang belum pernah cetak e-KTP, warga yang sedang sakit, warga yang memiliki e-KTP dalam kondisi rusak berat, dan masyarakat yang kehilangan e-KTP.

Sebab, menurutnya fungsi Suket tersebut sama dengan e-KTP.

Hanya saja masyarakat merasa kurang puas saat memegang surat keterangan ini.

Padahal yang penting dan sangat diperlukan untuk mengurus segala keperluan administrasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sehingga ia berharap masyarakat bersabar, ketika nanti diberikan pasokan dari pusat secara bertahap akan menyelesaikan hal tersebut.

"Tidak ada masalah sebenarnya, hanya masalah rasa saja yang dirasakan oleh masyarakat. Bahwa ada anggapan tidak enak menggunakan Suket daripada KTP elektronik," ucapnya.

Rai Dwipayana menjelaskan, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendaftaran dan Belanja Daerah, seluruh masyarakat pasti akan diakomodir terkait pencetakan e-KTP ini.

"Kami harus bersabar, semua pasti akan dicetak. Kami sudah bekerja dan bertugas secara maksimal untuk bisa memberikan layanan terbaik pada masyarakat. Bahkan sejumlah terobosan untuk administrasi kependudukan juga sudah banyak diwujudkan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved