Cegah Adanya Banting Harga, Pemprov Bali dan Asosiasi Akan Tinjau Harga Hotel Setiap Tahun

Dalam Ranpergub tersebut, salah satu yang disoroti yakni mengenai harga kamar hotel di Bali yang sering harganya “dibanting” sangat murah.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sejumlah pemangku kepentingan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (21/1/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini sedang membahas mengenai Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali.

Dalam ranpergub tersebut, salah satu yang disoroti yakni mengenai harga kamar hotel di Bali yang sering harganya “dibanting” sangat murah.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, fenomena membanting harga kamar hotel ini pihaknya sama sekali tidak menginginkan karena akan merusak citra bisnis pariwisata Bali menjadi tidak sehat.

“Itu latar belakangnya,” kata Astawa saat ditemui usai melakukan pembahasan Ranpergub tersebut di kantornya, Selasa (21/1/2020).

BREAKING NEWS Wisatawan Tiongkok Tewas Setelah Dihantam Ombak Dan Jatuh Dari Tebing Devil Tears

Reklame di Pasar Beringkit Dibongkar Paksa, 177 Reklame Diturunkan karena Tidak Sesuai Masterplan

BRI Beri Jawaban Soal Dana Nasabah yang Hilang

Oleh karena itu, dalam ranpergub ini diatur batas terendah untuk harga kamar hotel di Bali.

Sebelumnya, dalam ranpergub itu pihaknya mencantumkan harga minimum kamar hotel bintang lima di Bali seharga Rp 4 juta per malam, kemudian diikuti oleh kamar hotel bintang empat minimum Rp 3 juta, bintang tiga minimum seharga Rp 2 juta, bintang dua paling rendah senilai Rp 1 juta dan bintang satu minimum Rp 750 ribu serta hotel melati paling rendah senilai Rp 500 ribu.

Selain menetapkan harga minimum hotel, pihaknya juga awalnya menentukan harga vila, di mana vila kategori diamond paling rendah senilai Rp 3 juta, vila kategori gold Rp 2,5 juta dan vila kategori silver Rp 2 juta.

100 Anggota Brimob Polda Bali Kembali Pulang Usai Bertugas di Papua

Polres Bangli Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari

Otoritas Bandara IV Bali Raih Penghargaan Sebagai Kantor Otoritas Bandar Udara Terbaik 2019

Namun Astawa menuturkan, penetapan harga hotel tidak jadi dicantumkan nominalnya dalam Ranpergub ini, melainkan akan ditetapkan setiap tahun dengan mencontoh regulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam penetapan ini, pihaknya setiap tahun akan mendengarkan masukan dari asosiasi.

“Karena sama seperti (sistem) pengupahan UMR itu ya. Itu setiap tahun dilakukan peninjauan-peninjauan. Saya kira ini sangat analog bagi tarif-tarif hotel ini,” tuturnya.

Kapal Pinisi Bawa Rombongan Wartawan Istana Presiden Terbalik di Labuan Bajo

3 Roket Hantam Area Kedubes Amerika Serikat di Irak, Suara Alarm Berbunyi Dan Imbauan Berlindung

“Jadi setiap tahun akan ada peninjauan kembali bekerja sama dengan pihak-pihak industri. Saya rasa itu bagus usulannya,” imbuh eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali itu.

Menurut Astawa, jika pencantuman harga minimum kamar hotel itu dicantumkan dalam Ranpergub maka akan sangat sulit untuk diubah.

Terlebih ranpergub ini jika sudah disahkan menjadi pergub maka akan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Viral! Kronologi Leher Pemancing di Buton Terkena Moncong Tajam Ikan Marlin, Ibu Langsung Pingsan

Naik KRL, Istri Pengusaha Kaya Raya Ini Kaget Dengar Harga Tiketnya, Begini Reaksi Nia Ramadhani

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved