Cegah Adanya Banting Harga, Pemprov Bali dan Asosiasi Akan Tinjau Harga Hotel Setiap Tahun

Dalam Ranpergub tersebut, salah satu yang disoroti yakni mengenai harga kamar hotel di Bali yang sering harganya “dibanting” sangat murah.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sejumlah pemangku kepentingan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (21/1/2020) 

Oleh karena itu, Astawa menilai di dalam ranpergub cukup diusulkan mengenai mekanisme penetapan harga hotel yang akan ditinjau setiap tahun dan tercantum adanya kesepakatan dengan asosiasi.

“Jadi setiap tahun kita tinjau lagi harganya berapa gitu. Harus ada standar dia terutama pada low session jangan sampai murah-murahan. Yang perlu kita atur kan batas bawahnya,” tegasnya.

Di samping adanya penetapan harga minimum kamar hotel, Astawa juga mengaku akan memberikan imbauan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali untuk melakukan moratorium atau penangguhan pembangunan hotel.

Presiden Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Baru Lagi soal KPK

Terkait AWK, Polda Bali Baru Terima Laporan Dumas, Suciani: Ya Harus Berproses

Menurutnya, moratorium pembangunan hotel ini perlu dilakukan karena keberadaan kamar hotel di Bali memang cukup banyak sehingga ketika penawarannya sedikit harganya menjadi sangat jatuh.

Oleh karena itu, sembari pihaknya berupaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, kiranya stop dulu penambahan kamar hotel di Bali.

“Tapi kan sepenuhnya perijinan itu ada di kabupaten (dan) kota. Provinsi kan tidak memiliki kewenangan untuk izin itu ya. Imbauan manten karena sudah over suplay kamar,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, jika nantinya wisatawan yang datang ke Bali sudah berhasil ditingkatkan secara signifikan maka pihaknya akan mempersilakan adanya pembangunan hotel kembali.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Agung Rai Suryawijaya mengatakan, dalam pembahas Ranpergub Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali ini memang terdapat berbagai masukan dari berbagai macam asosiasi.

Salah satu masukannya yakni mengenai penetapan harga minimum kamar hotel di Bali.

Menurutnya, dalam kaitannya dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali maka harga kamar hotel harus distandarkan, karena Bali ini termasuk destinasi yang sangat murah.

“Bayangkan hotel bintang lima ada dijual sampai Rp 2 juta, profit margin-nya sangat kecil sekali makanya perlu dibuat aturan itu,” kata dia.

Dijelaskan olehnya, mengenai penentuan harga minimum hotel ini nantinya perlu dibahas lebih mendalam, terlebih tipe-tipe hotel cukup banyak.

“Hotel bintang lima berlian ada, yang biasa juga ada, bintang lima diamond ada. Maka dari itu kita akan tampung dulu,” jelasnya.

Dirinya menilai, pengaturan batas bawah harga kamar hotel ini memang harus dilakukan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat.

Baginya, jika ada hotel yang terlalu membanting harga kamar itu justru akan merusak pasar dan menghancurkan destinasi pariwisata Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved