Guru yang Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Siswanya Terancam Dipecat
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung mengancam akan memberhentikan guru tersebut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Beredarnya kasus seorang guru yang diduga mencabuli siswanya dianggap perbuatan tidak senonoh.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung mengancam akan memberhentikan guru tersebut.
Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020) mengaku sudah mendengar terkait kasus pencabulan siswa yang dilakukan oleh oknum guru PNS tersebut.
• Bali Berpotensi Terkena Penyebaran Coronavirus, Pemprov Bali Tak Batasi Kedatangan Wisman Tiongkok
• Devil Tears Kembali Makan Korban, Begini Imbauan Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia
• Jumlah Anggota KPN Praja Menurun, Ini Harapan Sekda Pemprov Bali
Namun, untuk lebih memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Saya cek dulu ke bawah, itu mencuat memang di beberapa media,” ujar Widia Astika.
Menurut Astika, kasus pelecehan seperti tidak bisa ditoleransi.
Bahkan pihaknya mengancam bisa dilakukan tindakan pemecatan terhadap guru yang telah mencabuli siswanya.
“Kalau memang itu terjadi, jelas itu tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi bisa dilakukan pemecatan,” katanya.
• Suami Pergoki Istri Bareng Selingkuh di Hotel Banjar Dauh Pala, Polisi: Keduanya Telah Berhubungan
• Nilai Kondisi Timnas Inggris untuk Piala Eropa 2020, Pep Guardiola Berharap Jangan Ada Korban Lagi
• Simpan Narkotik di Tembok Rumahnya, Kariasa Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara
Menurutnya, seorang guru harusnya menjadi teladan dan panutan bagi siswa.
Kata dia, jika itu benar, ia menyebutkan sangat mencoreng integritas guru.
“Bagaimanapun guru wajib jadi panutan. Bukan malah berbuat seperti itu,” kata mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan tersebut.
Disinggung apakah Disdikpora akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum pelaku, Astika belum berani mengiyakan.
• Raja Keraton Agung Sejagat Bikin Pengakuan Mengejutkan, Kanjeng Ratu Terus Menangis Ingat Janin
• Oknum Brimob Pukuli Penjaga Pintu Lokasi Wisata Secara Brutal, Gara-gara Tak Mau Bayar Tiket Masuk
Meski begitu, lanjutnya, kasus asusila dengan melibatkan oknum guru tidak dibenarkan.
“Kalau memang terbukti tentu ada sanksi. Sanksinya seperti apa keputusan ada di pimpinan. Biasanya kalau kasus begini sanksi terberat adalah pemecatan,” kata Astika.
Penjatuhan sanksi sendiri, masih kata Astika, sesuai ketentuan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Iya, untuk sanksi setelah putusan pengadilan yang jelas nanti tetap kita laporkan ke pimpinan,” tandasnya. (*)