DPR RI Sarankan Penyederhanaan Birokrasi Perhatikan Kesejahteraan ASN, Peningkatan SDM Jadi Fokus
DPR RI Sarankan Penyederhanaan Birokrasi Perhatikan Kesejahteraan ASN, Reformasi Birokrasi dan Peningkatan SDM Jadi Fokus
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dalam melakukan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini juga mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI yang terungkap dalam Rapat Kerja antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo selaku pimpinan rapat mengatakan Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan jabatan eselon III dan IV baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” kata Arif
• Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Kritik Tajam Nasi Goreng oleh Bambang Widjojanto
• Dari Kerajaan Ubur-ubur hingga Dugaan Klaim Raja Majapahit, Inilah 4 Hal yang Dipersoalkan Publik
• Klungkung Duduki Peringkat Pertama, Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK
Sementara itu Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menjelaskan penataan negara besar seperti Indonesia memerlukan proses panjang, salah satunya bisa dimulai dengan melakukan reformasi birokrasi.
Caranya adalah dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.
“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” terang Tjahjo.
Salah satu upaya Kementerian PANRB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru.
Hal ini diakui sudah dilakukan dengan melaksanakan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan yang diambil oleh Kementerian PANRB dijalankan sesuai visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah melalui penyederhanaan eselon III dan IV di Kementerian PANRB sebagai pilot project-nya.
“Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional,” tegas Tjahjo.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengimbau Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjalankan tugas sesuai dengan visi dan misi tersebut.
Amanat ini diberikan untuk menghindari ego sektoral masing-masing kementerian.
Adapun reformasi birokrasi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) menjadi dua hal penting yang menjadi fokus untuk dilaksanakan oleh instansi paguyuban Kementerian PANRB.
Instansi paguyuban tersebut terdiri dari Kementerian PANRB, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI.