8 Ekor Satwa Langka Dilepas Bebas ke Habitat Aslinya di Hutan Lindung Tabanan

Delapan satwa langka dilepas bebas di areal hutan lindung Tabanan Bali

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Proses pelepasliaran satwa liar jenis ular sanca di kawasan hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali, Kamis (23/1/2020). 8 Ekor Satwa Langka Dilepas Bebas ke Habitat Aslinya di Hutan Lindung Tabanan 

8 Ekor Satwa Langka Dilepas Bebas ke Habitat Aslinya di Hutan Lindung Tabanan

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah satwa langka dilepas bebas oleh Friend of the National Parks Foundation (FNPF) atau Yayasan Pecinta dan Penyantun Taman Nasional di areal hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, juga melepas satwa di areal hutan Pura Luhur Pucak Petali, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Menurut pantauan, kegiatan diawali dengan melaksanakan matur piuning di Pura Luhur Besi Kalung.

Selanjutnya, tim dari FNPF, relawan pecinta binatang (WNA), mahasiswa asing dan lokal, Polri dan TNI melakukan pelepasliaran satwa.

Satwa yang dilepas bebas di antaranya tiga ekor ular sanca, satu ekor burung elang bido, satu ekor burung cekakak, dan melepas tiga ekor landak.

"Semua kegiatan kami bertujuan mengembalikan satwa liar ke habitat aslinya," kata Ketua Yayasan Pecinta dan Penyantun Taman Nasional atau Friend of the National Parks Foundation, I Gede Nyoman Bayu Wirayuda.

Dia menjelaskan, biasanya hewan ini merupakan sitaan dari BKSDA, yang kemudian diserahkan ke FNPF.

Kemudian dilakukan proses rehabilitasi.

"Dan jika memang dari proses rehabilitasi sudah menunjukkan kemampuan kembali ke alam, kami akan lepasliarkan," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved