Sanca, Elang Bido, Cekakak, dan Landak, Delapan Satwa Dilepasliarkan di Tabanan
Satwa yang dilepas di antaranya tiga ekor ular sanca, satu ekor burung elang bido, satu ekor burung cekakak, dan melepas tiga ekor landak.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah satwa langka dilepas bebas oleh Friend of the National Parks Foundation (FNPF) atau Yayasan Pecinta dan Penyantun Taman Nasional di areal hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali, Kamis (23/1/2020).
Selain itu juga melepas satwa di areal hutan Pura Luhur Pucak Petali, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali.
Menurut pantauan, kegiatan diawali dengan melaksanakan matur piuning di Pura Luhur.
Selanjutnya, tim dari FNPF, relawan pecinta binatang (WNA), mahasiswa asing dan lokal, Polri dan TNI kemudian melakukan pelepasliaran satwa.
• Peran Mahfud MD dan Jokowi Dibalik Pembunuh Begal di Bekasi hingga Raih Penghargaan, di Kasus ZA?
• Demam Tinggi, Kulit Kemerahan, Muntah hingga Mati, Pemprov Bali Catat 606 Babi Mati di 3 Kabupaten
• Stadion Dipta Gianyar Terpilih Sebagai Venue Piala Dunia U- 20 Tahun 2021
Satwa yang dilepas di antaranya tiga ekor ular sanca, satu ekor burung elang bido, satu ekor burung cekakak, dan melepas tiga ekor landak.
"Semua kegiatan kami bertujuan untuk mengembalikan satwa liar ke habitat aslinya," kata Ketua Yayasan Pecinta dan Penyantun Taman Nasional atau Friend of the National Parks Foundation, I Gede Nyoman Bayu Wirayuda.
Menurutnya, pemilihan tempat di Pura Besi Kalung dan Pura Pucak Petali karena masyarakatnya sudah berkomitmen untuk melindungi satwa liar di wilayah mereka.
• Akselerasi Pembangunan, Banyuwangi Sinergikan Program dengan Pemprov Jatim
• Terkait Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru di Badung, Ketua PGRI Bali Tugaskan Beri Pendampingan
• Walikota Harap Sekolah Hasilkan Wirausaha Pemula, Kebudayaan Jadi Pilar Menuju Generasi Emas
Pecalang di wilayah ini langsung membantu melakukan pemantauannya.
Termasuk juga sudah menerapkan awig-awig larangan memburu satwa.
"Berbeda dengan wilayah lainnya, karena kami harus mengirim staf untuk lakukan pemantauan. Berbeda dengan di sini, masyarakat langsung berpartisipasi melakukan pengawasan," katanya.
Dia menjelaskan, biasanya mereka (satwa) sitaan dari BKSDA yang kemudian diserahkan ke FNPF.
Kemudian kami lakukan proses rehabilitasi.
• Soal Keturunan Raja Majapahit, Turah Bima Enggan Tanggapi Klaim Aryawedakarna
• Bekuk Spesialis Curanmor di Kuta Utara, Tim Opsnal Sempat Terlibat Aksi Kejar-kejaran
Proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang berbeda untuk tiap satwa, sebab tergantung dari kondisi satwa sebelum datang ke PPS.
Hal yang paling lama adalah untuk satwa yang memiliki intelektual yang tinggi.
Berbeda dengan satwa yang memang sudah liar lebih cepat menyesuaikan dilepasliarkan.
"Dan jika memang dari proses rehabilitasi sudah menunjukan kemampuan kembali ke alam kita akan lepasliarkan," jelasnya.
Nyoman Bayu menyebutkan, setiap tahunnya memang terus melakukan pelepasliaran satwa. Beberapa satwa yang sudah dilepas seperti beberapa jenis ular, trenggiling, landak, dan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/proses-pelepasliaran-satwa-liar-di-kawasan-hutan-lindung-pura-luhur-besi-kalung.jpg)