Rumah Industri Ganja Digerebek Polisi, Dua WNA Rusia Ditangkap di Puri Gading Kuta Selatan
Dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia di tangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia di tangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Penangkapan tersebut karena dua orang asal Rusia yang bernama Iurii Chernov (31) bersama kekasihnya Mishel Kvara Tskheliya (27) membuat rumah industri ganja.
Rumah tersebut berlokasi di rumah kontrakan Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali dekat dengan Perumahan Puri Gading.
• Sakit Setelah Makan di Restoran China di Bali, Seorang Pasien Mengira Kena Virus Corona
• Terkait Virus Corona, Ini Imbauan Persatuan Ikatan Dokter Indonesia Kepada Masyarakat
• Besok, Tes SKD CPNS Provinsi Bali Dimulai, Peserta Wajib Bawa Dokumen Ini
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mana diketahui ada dua orang bule berbisnis narkotika.
"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Kuta Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat, kita berhasil temukan dua orang warga negara Rusia yang membuat rumah industri ganja," ujarnya, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut dikatakan Kapolresta Denpasar yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali, pengungkapan ini berlangsung pada Rabu (22/1/2020) pukul 13.15 wita.
• Sejumlah Pembangunan Besar Akan Dilakukan di Bali, Mulai LRT Hingga Tol Gilimanuk-Denpasar
• Sakit Setelah Sempat Menginap di China, Ini Kondisi Terakhir Pramugari yang Dirawat di RSUD Tabanan
• Kronologi Kecelakaan Helikopter Kobe Bryant, Saksi: Ada yang Aneh Sebelum Terdengar Suara Ledakan
Hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, Ruddi memperlihatkan penemuan barang bukti di rumah kontrakan tersebut.
Seperti ini enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong.
Masing-masing satu alat pres, lampu UV, saringan, alat isap, pengukur suhu, mesin air, dua kipas angin, dua kotak kertas papir, tiga bungkus pupuk, dua korek api gas.
• 29 Ekor Babi Mati di Denpasar, Penjual Daging Babi di Pasar Badung Mengeluh Sepi
• Dari China Ke Bali, Pramugari Dicurigai Terinfeksi Virus Corona, Kadis Kesehatan Sebut Gejala Flu
• Tiba di Bali, Crew Lion Air Dari Wuhan Dicek Kesehatannya Dan Pesawat Disemprot Cairan Disinfektan
Kemudian ada satu buah Handphone Oppo, lima lampu sorot, satu buah handphone Vivo, dua plastik media tanah, satu laptop, satu rangkaian kipas blower.
Delapan pot kecil berongga, tujuh pot sedang, 13 pot kecil warna merah, dua kantong tanah, 15 pot kecil warna coklat, empat alat siram tanaman, 17 pot sedang hitam, 1 cetok, 45 pot besar, satu corong plastik.
Empat pot besar berisi tanah, tiga kotak plastik polibag, satu takaran air plastik, dua keranjang plastik, dua blender, dua jerigen, satu lemari triplek.
• Mahasiswa asal Karangasem Tewas Mengenaskan di Klungkung Setelah Motornya Tabrak Pohon Perindang
"Di rumah yang dikontrakan tersangka ini, mereka berdua melakukan penanaman ganja, meracik dan mengemas lalu diedarkannya. Untuk harga yang dijual mereka belum mengaku besaran harganya," tambahnya.
Dari kasus ini, mereka dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 Milyar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-narkotika-di-puri-gading-jimbaran.jpg)