CPNS 2019
8 Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kota Denpasar tahun 2019 Tak Ikut Tes SKD karena Ini
Dari 10.154 pelamar yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 10.146 pemalar yang ikut SKD ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pelamar CPNS Kota Denpasar akan digelar pada 4 - 9 Februari 2020 mendatang.
Dari 10.154 pelamar yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 10.146 pemalar yang ikut SKD ini.
Sementara 8 pelamar tak ikut karena mereka merupakan pelamar P1/TL atau yang saat pendaftaran menggunakan pilihan tak ikut SKD dan menggunakan nilai SKD pada saat melamar CPNS tahun 2018 lalu.
Walaupun demikian, sebenarnya, pelamar yang lolos dari jalur P1/TL ini sebanyak 103 pelamar, namun 95 orang lainnya memilih ikut tes.
• Gadis 15 Tahun Asal Cianjur di Perdagangkan, Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap 3 Orang Ini
• KKB Papua Kembali Berulah & Diduga Aniaya Warga Sipil, Irjen Pol Paulus Waterpauw: Mereka Menganiaya
• Ular Sepanjang 1.5 Meter Masuk ke Rumah Warga yang Ada di Denpasar
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan untuk seleksi CPNS di Kota Denpasar peserta dilaksanakan selama enam hari.
Hari pertama dan kedua terbagi masing-masing lima sesi dan hari ketiga sampai hari keenam terbagi dalam empat sesi.
"Masing-masing sesi diikuti 400 orang sehingga hari pertama dan kedua diikuti masing-masing 2000 peserta," kata Sudiana Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut Sudiana menambahkan, setiap peserta mendapatkan waktu 1,5 jam untuk menjawab 100 soal Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Kami harapkan setiap peserta benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes ini. Tes ini benar-benar ditentukan oleh kemampuan sendiri," imbuhnya.
• Pelaku Sayat Leher Wanita di Jakarta Ditangkap Polisi, Diduga Alami Gangguan Jiwa
• Alami Kekeringan, Warga Dusun Gelogor Antre Berjam-jam Untuk Dapatkan Air Bersih
• Update Terkini Korban Tewas di China yang Diduga Terinfeksi Virus Corona Capai 107 Orang
Adapun nilai ambang batas atau passing grade SKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Untuk formasi umum, nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 271.
Sedangkan untuk formasi khusus disabilitas nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 70 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 260.
Dan untuk formasi cumlaude nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 85 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 276.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi menambahkan, peserta SKD wajib mencetak Kartu Ujian yang diunduh melalui SSCASN menggunakan akun masing-masing peserta seleksi.
• Ungkap Tak Akan Berikan Damai Untuk Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Menangis Lalu Pingsan
• Keluarga Resmi Laporkan Kasus Pria asal Jember yang Tewas Dikeroyok Seusai Dituduh Curi Helm di Bali
• Mantan Bupati Nias Dilempari Kotoran Babi Saat Datang Ke Syukuran, Videonya Viral
“Peserta wajib mencetak berwarna Kartu Peserta Ujian dengan menggunakan kertas A4 dimana 1 lembar Kertas A4 terdiri dari dua bagian, yaitu Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS,” katanya.
Adapun seragam saat mengikuti ujian yakni hitam putih, dimana untuk pria menggunakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel hitam.
Sedangkan wanita menggunakan kemeja putih polos, celana atau rok hitam, jilbab warna hitam bagi yang menggunakan, serta pantofel hitam.
Adapun dokumen yang wajib dibawa peserta yakni Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS asli dan sudah terpotong simetris, serta e-KTP asli atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil yang telah berisi foto.
• 16 Negara Umumkan Kasus Positif Virus Corona dari China
• Denpasar Siang Ini Bakal Panas Menyengat, BMKG Prediksi Suhu di Bali Mencapai 33 Derajat Celcius
“Peserta hanya dapat mengikuti SKD sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan dan wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai untuk melakukan registrasi. Bagi peserta yang terlambat, tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” katanya.
Ia menambahkan bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
"Sementara pelamar P1/TL yang ikut SKD, apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019."
"Sedangkan apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018," kata Lestari.
Namun jika pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, namun tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
• Direktur BUGG Tidak Pungkiri Ada Penurunan Jumlah Wisatawan, Andalkan Pasar Domestik
• Heri Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki 20 Butir Ekstasi
Dari pengumuman hasil verifikasi CPNS Kota Denpasar diketahui sebanyak 1.631 pelamar yang tak lulus seleksi administrasi.
Jumlah pelamar CPNS di Kota Denpasar sebanyak 11.629 orang.
Sedangkan formasi CPNS untuk Kota Denpasar sebanyak 364 yang terdiri atas 43 formasi tenaga kesehatan, 117 formasi tenaga teknis dan 204 formasi tenaga pendidikan. (*)