Suarnata Puas Dengan Nilai Ganti Rugi Proyek Bendungan Tamblang
Nilai ganti rugi lahan terdampak dari proyek Bendungan Tamblang telah diumumkan, Suarnata Puas Dengan Nilai Ganti Rugi Proyek Bendungan Tamblang
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sementara Kepala BPN Buleleng, I Komang Wedana mengatakan, warga yang terdampak dari pembangunan Bendungan Tamblang ini seluruhnya telah sepakat, bahwa ganti rugi diberikan dalam bentuk uang.
Setelah disepakati, maka tahap selanjutnya adalah penandatanganan persetujuan, serta pemeriksaan berkas-berkas menyangkut fisik, subjek dan hubungan hukumnya.
Bila saja berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan valid, serta warga yang terdampak sudah setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan Tim Appraisal, maka BPN akan membuatkan validasi Acc.
Validasi itu kemudian disetorkan kembali Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.
Sehingga pihak BWS tinggal membuatkan surat perintah membayar dan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Artinya, pihak KPPN lah yang akan mengirim uang ganti rugi itu ke rekening masing-masing warga yang terdampak.
Proses ini diperkirakan memakan waktu selama hari.
"Anggaran ganti rugi disiapkan sebesar Rp 260 Miliar dari APBN. Mudah-mudahan cukup," ucap Kepala BWS Bali Penida, Airlangga Marjono.
Seperti diketahui, lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan bendungan ini sebanyak 212 bidang tanah, atau seluas 73.6 hektar.
Lahan tersebut berlokasi di empat desa yakni Desa Bila (Kecamatan Kubutambahan) sebanyak 53 bidang, Desa Bontihing (Kecamatan Kubutambahan) 38 bidang, Desa Bebetin (Kecamatan Sawan) tiga bidang, dan Desa Sawan (Kecamatan Sawan) 116 bidang.
Rencananya, Bendungan Tamblang aka dibangun setinggi 68 meter, dan luas genangannya mencapai 358.585 meter persegi.
Pagu Anggaran yang disediakan untuk membangun bendungan tersebut sebesar Rp 793.7 Miliar, bersumber dari APBN.
Proyek ini ditargetkan rampung pada 2022, dan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan irigasi, pemenuhan air baku dengan debit 510 liter per detik, pengendalian banjir, serta untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH). (*)