AWK Dilaporkan ke Polda Bali
Reskrimsus Polda Bali Belum Menindaklanjuti Laporan Tentang AWK
Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali belum menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Komponen Masyarakat Bali soal Arya Wedakarna
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Hingga Rabu (29/1/2020) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali belum menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh Komponen Masyarakat Bali soal Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) yang dituduh atau diduga melakukan penodaan terhadap agama Hindu.
Hingga kini, Polda Bali belum menerima berkas-berkas dan saksi untuk dapat melanjutkan laporan tersebut.
"Masih belum ada proses lanjutan dari kasus tersebut. Kemarin itu baru laporan masyarakat saja. Saksi belum ada, berkas-berkas juga belum kita terima," Kata Kasubdit V Unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP, Ayu Sinaci
Sebelumnya, Selasa (21/1/2020), Komponen Rakyat Bali yang terdiri dari Pinisepuh Perguruan Sandi Murthi, I Gusti Ngurah Harta, dan Ketua Umum Puskor Hindunesia, Ida Bagus Susena mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali.
• Usai Bantai Bali United 5-0, Melbourne Victory Kembali Menang Atas Kashima Antlers
• Ketika Staf Medis di Bali Panik Virus Corona, Pasien Demam Datang Ke IGD Pun Jadi Kehebohan
• Dapat Bantuan Bedah Rumah, Luh Taman Belum Mampu Lakukan Upacara Melaspas Rumah
Mereka melaporkan AWK atas statemen-statemennya di media massa, dan saat melakukan dharma wacana.
Mereka menilai hal tersebut menodai agama Hindu dan simbol Agama Hindu yakni Sulinggih dan Pemanggku.
Mereka juga mempersoalkan terkait klaim AWK yang kerap mengaku sebagai Raja Majapahit .(*)