Satresnarkoba Polres Bangli Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari
Satresnarkoba Polres Bangli Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari, Diamankan Tanggal 22 Januari 2020 di Dua Lokasi Berbeda.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Dari hasil pemeriksaan kami juga berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis shabu dengan berat 0,54 gram bruto atau 0,35 gram netto. Paket tersebut dibungkus dengan selembar tissue, serta dimasukkan kedalam sebuah botol bekas minuman yakult,” ungkapnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, imbuh Kapolres, barang haram itu dibeli seharga Rp. 800 ribu, dari seseorang berinisial CN.
Oleh kedua tersangka barang tersebut akan digunakan bersama-sama.
“Tersangka juga mengaku sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2019, serta rutin mengkonsumsi dua minggu sekali,” bebernya.
Terhadap kedua tersangka polisi menyangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Disamping itu juga menyangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Pada Pasal 112 ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. Sedangkan pasal 127 ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya. (*)