Satresnarkoba Polres Bangli Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari
Satresnarkoba Polres Bangli Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari, Diamankan Tanggal 22 Januari 2020 di Dua Lokasi Berbeda.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Satresnarkoba Polres Bangli mengamankan tiga pelaku narkoba dalam satu hari.
Ketiganya diamankan selang dua jam ketika berada di wilayah Kelurahan Kawan, Bangli, Bali.
Ketiga pelaku tersebut bernama Kadek Wartana, Gede Agus Pramana Putra, serta Dewa Gede Agus Darmayudha.
Ketiganya diamankan tanggal 22 Januari 2020 di dua lokasi berbeda.
• Teddy Ungkap Rahasia Mengapa Lina Jatuh Cinta Padanya dan Nekat Bercerai Dari Sule
• 2 Vila Putri Raja Masih Proses Pembangunan, 2 Warga Sala Dimintai Keterangan Polisi
• PLN Terus Mendorong Pemanfaatan Kendaraan Listrik dan Energi Bersih
Dewa Gede diamankan dipinggir jalan raya lingkungan Banjar Kawan, Kelurahan Kawan.
Sementara Kadek Wartana dan Gede Agus diamankan di jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengungkapkan, penangkapan Dewa Gede dilakukan sekitar pukul 11.20 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah plastic klip bening yang diduga merupakan narkoba jenis shabu.
“Paket berisi narkoba itu disimpan dalam sebuah kulit rokok yang ditaruh pada saku celana sebelah kanan. Paket tersebut seberat 0,39 gram bruto atau 0,20 gram netto,” ujarnya, Selasa (28/1/2020)
Berdasarkan pengakuannya, tersangka berusia 21 tahun itu mendapatkan narkoba dari seorang berinisial L.
Pemuda asal Lingkungan Sampiang, Kelurahan Gianyar itu juga mengaku bahwa dirinya membeli paket narkoba seharga Rp. 750 ribu.
“Yang bersangkutan membeli narkoba dengan maksud untuk digunakan sendiri,” ungkapnya.
Berselang dua jam kemudian, polisi kembali mengamankan dua pelaku narkoba.
Diantaranya Kadek Wartana (19) dan Gede Agus Pramana Putra (25).
AKBP Agung mengungkapkan, keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 Wita, di depan RSUD Bangli.
“Dari hasil pemeriksaan kami juga berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis shabu dengan berat 0,54 gram bruto atau 0,35 gram netto. Paket tersebut dibungkus dengan selembar tissue, serta dimasukkan kedalam sebuah botol bekas minuman yakult,” ungkapnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, imbuh Kapolres, barang haram itu dibeli seharga Rp. 800 ribu, dari seseorang berinisial CN.
Oleh kedua tersangka barang tersebut akan digunakan bersama-sama.
“Tersangka juga mengaku sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2019, serta rutin mengkonsumsi dua minggu sekali,” bebernya.
Terhadap kedua tersangka polisi menyangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Disamping itu juga menyangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Pada Pasal 112 ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. Sedangkan pasal 127 ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya. (*)