Tak Berizin, Sebuah Toko di Klungkung Ditutup Paksa Satpol PP

Satpol PP Klungkung menutup sebuah toko di Desa Pesinggahan, Klungkung, Bali, Senin (3/2/2020).

Satpol PP Klungkung
Satpol PP Klungkung menutup sebuah toko di Desa Pesinggahan, Klungkung, Senin (3/2/2020). Penutupan paksa dilakukan karena toko tersebut belum berizin. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Klungkung menutup sebuah toko di Desa Pesinggahan, Klungkung, Bali, Senin (3/2/2020).

Penutupan dilakukan karena toko tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Langkah tegas ini diambil agar masyarakat tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar yang keberatan dengan keberadaan toko di wilayah Desa Pesinggahan.

Awalnya masyarakat yang mencurigai bahwa toko tersebut merupakan toko berjejaring.

Selain itu, warga sekitar yang membuka warung makanan ringan, juga merasa dirugikan lantaran penjualannya menurun sejak adanya toko tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat itu, Satpol PP pun turun melakukan pengecekan pertama, Selasa (28/1/2020) lalu.

"Saat itu pemilik toko tidak bisa menunjukan izinnya, dan kami masih beri waktu untuk mengurus izinnya," ujar Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta.

Satpol PP pun kembali menyambangi toko tersebut, Senin (3/2/2020), bersama dengan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpatu Satu Pintu.

Ternyata pemilik toko tetap belum bisa menunjukan izinnya. Sehingga Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menutup toko tersebut.

"Karena belum bisa menunjukan izinnya, kami tutup paksa tokonya sampai mengantongi SIUP dan IMB. Kami menghimbau masyarakat agar mengurus seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendirikan bangunan apalagi sampai membuka tempat usaha," jelasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan toko tersebut sempat membuat para pedagang kecil di seputaran desa Persinggahan resah.

Mereka khawatir, keberadaan toko modern tersebut cepat atau lambat dapat merugikan pedagang kecil. Bahkan puluhan pedagang sepakat keberatan, terkait keberadaan toko tak berizin tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved