Jauhkan Masyarakat dari Aliran Kepercayaan yang Tidak Jelas, Kejari Badung Bentuk Tim PAKEM

Sejauh ini aliran kepercayaan itu dikemas dalam bentuk komunitas sehingga disinyalir akan menjadi permasalahan di masyarakat.

Kejari Badung
Kejari Badung saat melakukan rapat koordinasi dan pembentukan tim PAKEM, di aula Kantor Kejari Badung, Senin (3/2/2020) 

“Aliran itu ada di wilayah Kuta Selatan Mengwi dan lain sebagainya. Jadi semua akan kami pantau agar nantinya tidak ada penyebaran radikalisme dan yang lainnya,” bebernya

Pihaknya mengatakan dalam waktu dekat Dinas  Kebudayaan Kabupaten Badung akan mengadakan kegiatan pertemuan dengan para Bendesa adat.

Pertemuan itu sebutnya juga akan dijelaskan bahwa di Badung kini ada Tim Pakem yang akan menindaklanjuti aliran kepercayaan yang ada.

“Tentu kami akan melakukan penindakan terhadap aliran kepercayaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat  jika dipandang perlu,” jelasnya.

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Badung tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, Yakni tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan  Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat

“Jadi kita tidak menginginkan adanya keributan antar umat beragama. Apalagi adanya aliran-aliran yang menyesatkan, hingga mengganggu masyarakat,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved