Jauhkan Masyarakat dari Aliran Kepercayaan yang Tidak Jelas, Kejari Badung Bentuk Tim PAKEM
Sejauh ini aliran kepercayaan itu dikemas dalam bentuk komunitas sehingga disinyalir akan menjadi permasalahan di masyarakat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Aliran itu ada di wilayah Kuta Selatan Mengwi dan lain sebagainya. Jadi semua akan kami pantau agar nantinya tidak ada penyebaran radikalisme dan yang lainnya,” bebernya
Pihaknya mengatakan dalam waktu dekat Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung akan mengadakan kegiatan pertemuan dengan para Bendesa adat.
Pertemuan itu sebutnya juga akan dijelaskan bahwa di Badung kini ada Tim Pakem yang akan menindaklanjuti aliran kepercayaan yang ada.
“Tentu kami akan melakukan penindakan terhadap aliran kepercayaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat jika dipandang perlu,” jelasnya.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Badung tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, Yakni tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat
“Jadi kita tidak menginginkan adanya keributan antar umat beragama. Apalagi adanya aliran-aliran yang menyesatkan, hingga mengganggu masyarakat,” pungkasnya (*)