Kartu ATM Anda Hilang ? Jangan Panik, Begini Langkah-langkah Untuk Mengurusnya

Kartu ATM Anda Hilang ? Jangan Panik, Begini Langkah-langkah Untuk Mengurusnya

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay
Foto ilustrasi Kartu ATM 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribunners yang mengalami kehilangan kartu ATM, jangan khawatir dan panik dengan kejadian tersebut.

Dalam hal ini, Tribun Bali akan berikan beberapa tips atau langkah-langkah dalam proses yang harus dilakukan jika kartu ATM-mu hilang.

1. HUBUNGI CALL CENTER BANK

Jika Tribunners yang kehilangan ATM, sebaiknya segera menghubungi Call Center dari masing-masing Bank.

Rumah Warga di Denpasar Ini Dimasuki Ular Berbisa, Putu Purna Ungkap Bukan Kejadian Pertama Kalinya

Komponen Rakyat Bali Bawa Tetangga Ibu AWK di Buleleng

Heboh Soal Tagar #DIYdaruratklitih di Twitter, Terkuak Soal Kejahatan yang Meresahkan di Yogya Ini

Contohnya seperti ATM milik BNI, Tribunners bisa menghubungi BNI Call di Nomor 1500046.

Di BNI call tersebut, Tribunners selanjutnya akan ditanya oleh petugas customer service perihal apa yang bisa dibantu.

Jika kehilangan ATM, kalian bisa katakan ke petugas untuk memblokir ATM yang hilang, hal itu untuk dapat mengamankan segera keuangan yang ada di ATM.

Selanjutnya petugas akan meminta atau memberitahukan nama pemilik, nomor rekening, nama orang tua (ibu/bapak).

2. BUAT SURAT KEHILANGAN di POLISI

Setelah diproses petugas BNI call, kalian akan diarahkan untuk ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan.

Sebagai catatan, surat kehilangan tersebut untuk syarat mengurus kartu ATM yang hilang di Bank nantinya.

Di kantor atau pos polisi terdekat, nantinya Tribunners akan ditanyai "Ada yang bisa dibantu?" selanjutnya kalian bisa mengatakan "mau mengurus ATM yang hilang,".

Tribunners selanjutnya akan diminta menujukan KTP dan Buku Tabungan Bank kalian.

Tak kurang dari 10 menit, proses pembuatan surat kehilangan dari kepolisian pun bisa kalian terima.

3. PERGI KE BANK

Setelah kartu diblokir dan mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Tribunners lalu pergi ke Bank terdekat.

Dalam hal ini, Tribun-Bali.com mengunjungi Bank BNI untuk mengurus kehilangan ATM.

Di Bank, anda akan ditanyai petugas keamanan Bank (satpam), jika ingin mengurus kehilangan ATM.

Anda akan diarahkan ke customer service Bank, namun sebelum ke petugas Bank anda diminta untuk mengisi data Formulir Aplikasi Data.

Di formulir tersebut, kalian akan diminta untuk mengisi data lengkap yang ada di ATM dan lainnya.

Selanjutnya kalian menuju ke petugas Bank lalu menyerahkan formulir aplikasi data, surat kehilangan, KTP dan Buku Tabungan.

Kemudian anda akan diminta untuk memilih kartu debit apa yang digunakan sehari-hari dan membayar sesuai biaya kartu ATM serta biaya admin.

Setelah itu, kalian diminta untuk membuat pin kartu ATM dan setelah menunggu kurang lebih 15 menit kartu ATM yang baru bisa kalian dapatkan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved