Semua Penerbangan dari/ke Tiongkok Dihentikan, Membatasi Potensi Masuknya Penyebaran Virus Corona
Otban Wilayah IV Akan Lakukan Beberapa Langkah Ini Sesuai Arahan Kemenkes,Terhadap Pesawat Hingga Penumpang Dari Wilayah Terjangkit Virus Corona
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Menindaklanjuti Surat dari Kemenkes mengenai Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Penerbangan dari Negara/Wilayah Terjangkit virus corona, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menggelar Rapat Koordinasi Facilitation (FAL) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Rakor FAL dipimpin Kepala Kantor Otban Wilayah IV Elfi Amir diruang rapat Gedung Kantor Otban Wilayah IV, Selasa (4/2/2020).
“Rapat tadi terkait dengan penghentian semua penerbangan dari/ke Republik Rakyat Tiongkok seluruh destinasi di Indonesia mulai hari Rabu 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” jelas Elfi.
Penghentian sementara tersebut berdasarkan Rapat Terbatas Kabinet pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020, Pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara operasi penerbangan ke/dari Republik Rakyat Tiongkok.
• Bandara I Gusti Ngurah Rai Operasionalkan Helpdesk Bagi Penumpang Terdampak Penghentian
• Gara-gara Virus Corona di China, Bali Terancam Kekurangan Bawang Putih
• Tingkatkan Kebersamaan dan Keakraban Antar Anggota, Persit Kartika Chandra Gelar Lomba Senam Kreasi
Hal ini bertujuan untuk membatasi potensi masuknya penyebaran virus corona melalui akses transportasi Udara dalam penerbangan internasional.
Selain itu juga menginformasikan kepada anggota FAL Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan sejumlah langkah sesuai Surat Edaran dari Kemenkes.
Diantaranya sesuai dengan Undang-undang Non 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 28 bahwa seluruh pesawat yang masuk Indonesia dan wilayah terjangkit, termasuk kru dan penumpangnya berada dalam Status Karantina.
Status Karantina yang dimaksud adalah keadaan alat angkut, orang, dan barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan upaya kekarantinaan kesehatan.
Status Karantina dapat dicabut apabila telah diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Persetujuan Karantina Kesehatan terdiri atas Persetujuan Bebas Karantina dan Persetujuan Karantina Terbatas.
Persetujuan Bebas Karantina diberikan apabila :
a. Tidak terdapat penyakit dan faktor risiko pada pesawat
b. Kru dan penumpang pesawat dalam kondisi sehat dan memiliki status vaksinasi yang baik
c. Dokumen Karantina Kesehatan lengkap dan berlaku
Kemudian Persetujuan Karantina Terbatas diberikan apabila :
a. Terdapat penyakit dan faktor risiko pada pesawat
b. Salah satu atau sebagian kru dan penumpang pesawat dalam kondisi tidak sehat dan memiliki status vaksinasi yang tidak baik
c. Dokumen Karantina Kesehatan tidak lengkap dan tidak berlaku
Kemudian bila diberikan Persetujuan Karantina Terbatas. maka harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan, antara lain :
a. Rujukan terhadap kasus suspek atau terjangkit
b. Observasi terhadap kasus kontak atau terpapar, bila diperlukan dapat dilakukan Tindakan Karantina
c. Tindakan disinfeksi terhadap pesawat
d. Vaksinasi terhadap orang yang tidak memiliki Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV)
e. Tindakan kesehatan lainnya yang diperlukan
Setelah dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan tersebut maka diberikan Persetujuan Bebas Karantina.
Perlakuan ini berlaku untuk semua jenis penerbangan, seperti penerbangan komersial, kargo dan charter flight.
Untuk seluruh kru pesawat dan penumpang serta masyarakat di bandara dihimbau menjaga kondisi tubuh, etika batuk yang baik menggunakan masker dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kru pesawat dan penurnpang yang memiliki riwayat perjalanan dari Negara/Wilayah terangkit, berada dalam pengawasan kekarantinaan kesehatan sebagai berikut :
a. Bila berada dalam kondisi sehat namun dalam waktu 14 hari sebelumnya berasal dan Negara/Wilayah terjangkit maka terhadap orang tersebut diberikan informasi dan edukasi kesehatan serta Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan).
b. Bila mengalami gejala demam dan batuk pilek dan/atau sesak napas dalam waktu 14 hari setelah kedatangan yang berasal dan Negara/Wilayah terjangkit agar segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan terdekat dan melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
Elfi Amir membenarkan skenario yang akan dilakukan jika Pemerintah China melakukan penjemputan Warga Negaranya yang berada di Bali pesawat dari China diberikan slot time khusus dan isolated parking stand.
“Iya langkah itu akan kita lakukan sebagai upaya pencegahan masuk dan menyebarnya virus corona ke Bali. Pesawat begitu tiba juga akan kita sterilisisasi dilakukan penyemprotan cairan disinfektan baik bagian luar pesawat dan bagian dalam,” imbuhnya.
Dan pesawat terakhir malam ini yakni dari maskapai China Southern dengan nomor penerbangan CZ-2626 rute Denpasar menuju Guangzhou pada pukul 00.30 WITA.(*)